• Senin, 22 Desember 2025

Mantan Penyidik KPK Usul UU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Koruptor

Photo Author
- Senin, 29 September 2025 | 06:08 WIB
Yudi Purnomo Harahap (Tangkapan Layar Kanal Youtube Bambang Widjojanto)
Yudi Purnomo Harahap (Tangkapan Layar Kanal Youtube Bambang Widjojanto)

KONTEKS.CO.ID - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mengusulkan agar lingkup Undang-Undang Perampasan Aset tidak dibatasi hanya untuk tindak pidana korupsi.

Menurutnya, agar lebih efektif dalam memulihkan aset hasil kejahatan, undang-undang ini harus bisa menyasar semua jenis kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomis.

Yudi menegaskan bahwa fokus RUU ini adalah pada perampasan aset yang memiliki nilai ekonomi tinggi yang berasal dari tindak pidana.

Baca Juga: Demo 30 September 2025, Jumhur Hidayat Minta Buruh Tak Ikut Terlibat: Fokus Revisi UU Ciptaker

"Tentu ini kan ada hasil kejahatan yang hasil kejahatan ini ada nilainya. Tidak mungkin pembunuhan, masuk asetnya pisau yang dirampas," jelas Yudi dalam video yang tayang di kanal Youtube Bambang Widjojanto pada Jumat, 26 September 2025.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar RUU ini mengadopsi daftar tindak pidana asal (predicate crime) yang sudah ada dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Saya pikir tinggal copy paste aja di Undang-Undang TPPU, kan di situ ada sekitar 26 jenis atau 27 jenis predicate crime," usulnya.

Baca Juga: Ungkap Rahasia HP Rp2 Jutaan Galaxy A17, Salah Satunya Dipersenjatai AI dan Kamera 50 MP Anti-Goyang

Dengan demikian, aset hasil kejahatan lain seperti penggelapan dan penipuan (meskipun korbannya perorangan), perjudian, narkotika, hingga kejahatan perpajakan juga dapat dirampas oleh negara menggunakan mekanisme dalam undang-undang ini.

Menurut Yudi, pembatasan hanya pada kasus korupsi akan membuat undang-undang ini kurang bertenaga dan tidak komprehensif.

Ia menjelaskan bahwa UU TPPU yang ada saat ini pun memiliki keterbatasan. Perampasan aset dalam kasus pencucian uang masih harus terikat pada pembuktian tindak pidana asalnya.

Baca Juga: Di Sidang PBB, Menlu Rusia Tuding NATO-Uni Eropa Nyatakan Perang, Trump dan Eropa Balik Tekan

Misalnya, jika tindak pidana asalnya adalah korupsi senilai Rp300 miliar, maka hanya aset senilai itu yang bisa dikejar, meskipun ada temuan aset lain yang mencurigakan.

Dengan lingkup yang lebih luas, UU Perampasan Aset akan menjadi alat pukul yang lebih kuat bagi penegak hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X