Pemeriksaan Travel Haji di Jawa Timur
Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan kepada 5 travel haji dan umrah di Jawa timur pada 23 September 2025 lalu.
Kelima pihak terkait yang diperiksa dari biro perjalanan haji tersebut yakni, Muhammad Rasyid yang merupakan Direktur Utama PT Saudaraku dan RBM Ali Jaelani selaku Bagian Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera.
Kemudian, Siti Roobiah Zalfaa selaku Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel, Zainal Abidin yang menjabat sebaga Direktur PT Andromeda Atria Wisata, serta Affif selaku Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata.
Saksi didalami terkait cara perolehan kuota tambahan haji khusus dan permintaan uang untuk mendapatkan kuota tambahan haji khusus,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Rabu, 24 September 2025.
Pemeriksaan tak dilakukan di KPK lantaran dianggap tidak efektif. Sehingga sesuai dengan daerah banyaknya sebaran travel yang terkait dalam kasus tersebut.
Diketahui, kasus kuota haji 2024 berawal saat Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 untuk memangkas daftar antrean jemaah haji.
Berdasarkan aturan Undang-Undang kuota tambahan harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus, sesuai dengan pembagian kuota tercantum dalam Pasal 64 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Juga: Agus Suparmanto dan Taj Yasin Maju Jadi Caketum PPP, Mengajak Kader Teguhkan Hati
Pembagian menjadi berbeda saat Menteri Agama (Menag) yang saat itu menjabat, Yaqut Cholil Coumas, membaginya menjadi 50:50 melalui aturan Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024.
Berdasarkan aturan Undang-Undang kuota tambahan harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus, sesuai dengan pembagian kuota tercantum dalam Pasal 64 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pembagian menjadi berbeda saat Menteri Agama (Menag) yang saat itu menjabat, Yaqut Cholil Coumas, membaginya menjadi 50:50 melalui aturan Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).***
Artikel Terkait
KPK Garap 5 Saksi dari Biro Perjalanan dalam Korupsi Kuota Haji, Dalami Dugaan Permintaan Uang
Resmi Dicekal, Sinyal Kuat KPK Bidik Yaqut dan Bos Maktour sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
Usut Aliran Uang Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil 7 Lagi Saksi dari Biro Perjalanan
Sudah Cekal Yaqut, Rupanya Ini Penyebab KPK Belum Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
KPK: Ustaz Khalid Basalamah Paling Tahu Oknum di Kemenag yang Terlibat Korupsi Kuota Haji 2024