• Senin, 22 Desember 2025

KPK Ungkap Alasan Tak Periksa Biro Perjalanan Kasus Korupsi Kuota Haji di Jakarta

Photo Author
- Sabtu, 27 September 2025 | 16:03 WIB
KPK periksa biro perjalanan dalam kasus korupsi kuota haji tak di Jakarta, ini alasannya (Foto: Dok. KPK)
KPK periksa biro perjalanan dalam kasus korupsi kuota haji tak di Jakarta, ini alasannya (Foto: Dok. KPK)

Pemeriksaan Travel Haji di Jawa Timur

Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan kepada 5 travel haji dan umrah di Jawa timur pada 23 September 2025 lalu.

Kelima pihak terkait yang diperiksa dari biro perjalanan haji tersebut yakni, Muhammad Rasyid yang merupakan Direktur Utama PT Saudaraku dan RBM Ali Jaelani selaku Bagian Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera.

Kemudian, Siti Roobiah Zalfaa selaku Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel, Zainal Abidin yang menjabat sebaga Direktur PT Andromeda Atria Wisata, serta Affif selaku Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata.

Baca Juga: Program MBG Diterpa Isu Dapur Fiktif, Dikawal Ketat Menkeu Purbaya, Sebut Multiplier Effect ke Ekonomi RI

Saksi didalami terkait cara perolehan kuota tambahan haji khusus dan permintaan uang untuk mendapatkan kuota tambahan haji khusus,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Rabu, 24 September 2025.

Pemeriksaan tak dilakukan di KPK lantaran dianggap tidak efektif. Sehingga sesuai dengan daerah banyaknya sebaran travel yang terkait dalam kasus tersebut.

Diketahui, kasus kuota haji 2024 berawal saat Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 untuk memangkas daftar antrean jemaah haji.

Berdasarkan aturan Undang-Undang kuota tambahan harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus, sesuai dengan pembagian kuota tercantum dalam Pasal 64 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga: Agus Suparmanto dan Taj Yasin Maju Jadi Caketum PPP, Mengajak Kader Teguhkan Hati

Pembagian menjadi berbeda saat Menteri Agama (Menag) yang saat itu menjabat, Yaqut Cholil Coumas, membaginya menjadi 50:50 melalui aturan Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024.

Berdasarkan aturan Undang-Undang kuota tambahan harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus, sesuai dengan pembagian kuota tercantum dalam Pasal 64 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pembagian menjadi berbeda saat Menteri Agama (Menag) yang saat itu menjabat, Yaqut Cholil Coumas, membaginya menjadi 50:50 melalui aturan Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X