• Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Musafak Khoirudin

Photo Author
- Rabu, 24 September 2025 | 22:13 WIB
Buronan korupsi Musafak Khoirudin ditangkap Tim SIRI Kejagung. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
Buronan korupsi Musafak Khoirudin ditangkap Tim SIRI Kejagung. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)

KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) tangkap Musafak Khoirudin, buronan perkara korupsi yang tengah diburu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Rabu, 24 September 2025, menyampaikan, Musafak ditangkap di Jl. Raya Gubeng, Surabaya pada Selasa, 23 September 2025.

Buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu tidak melakukan perlawanan saat Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung akan menangkapnya.

Baca Juga: Kejagung Tangkap Buronan Elisabeth Riski Dwi, Silfester Matutina Aman

"Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar," ujarnya.

Tim SIRI Kejagung selanjutnya membawa Musafak, DPO ke-123 yang berhasil ditangkap tersebut ke Kejati Jatim dan menitipkannya untuk diproses lebih lanjut.

Anang menjelaskan, Musafak Khoirudin adalah terpidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 418 K/Pid.Sus/2012 tanggal 31 Juli 2012.

Baca Juga: Kejagung Tangkap Buronan Perkara Tindak Pidana Perbankan Denda Rp10 Miliar

"[MA] menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau terdakwa," ujarnya.

Berdasarkan penelusuran, Musafak Khoirudin awalnya disidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi dalam perkara korupsi penyimpangan penyaluran dana simpan pinjam koperasi di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop-UM) Ngawi tahun 2016.

Anang melanjutkan, perkaranya kemudian bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Ngawi. PN Ngawi kemudian menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp30 juta subsidair 3 bulan penjara.

Baca Juga: Kejagung Tangkap GS Buronan Korupsi Proyek Jalan Rp31 Miliar

PN Ngawi menyatakan bahwa Musafak Khoirudin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2011.

"Putusan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor: 202/Pid.B/2010/PN.Ngw tanggal 3 Maret 2011," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X