Selain itu juga menjaga tingkat produksi sesuai dengan rencana proyek yang disetujui pemerintah.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah memperketat pengawasan sektor pertambangan.
Baru-baru ini, Kementerian ESDM menutup ratusan hektare tambang ilegal di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara.
Itu karena mereka merambah kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Baca Juga: Banyak Kontroversi dan Tak Tunjukkan Kinerja, Analis Politik: Gibran Jadi Beban Politik Prabowo
Otoritas telah mereklamasi 321 hektare lahan, termasuk 148 hektare yang dikelola Weda Bay Nickel di Maluku Utara dan 173 hektare oleh Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.
“Mereka memiliki izin tambang, tetapi tidak memiliki izin untuk mengeksploitasi kawasan hutan,” kata Rilke Jeffri Huwae, Dirjen Penegakan Hukum di Kementerian ESDM.***
Artikel Terkait
Bahlil Sebut Nama Pejabat yang Memberikan Izin Tambang di Raja Ampat
Prabowo Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat, Rieke Diah Pitaloka: Perjuangan Belum Selesai!
Bukan 5 Perusahaan, Greenpeace Sebut Ada 12 Izin Tambang Nikel di Geopark Raja Ampat
Ini Alasan Menhut Cabut Izin Tambang di Pulau Wawonii Sultra
Mantan Menteri ESDM Diperiksa KPK soal Izin Tambang di Indonesia Timur