• Minggu, 21 Desember 2025

Kejagung Bakal Tindak Penghambat Program Prioritas Bidang Perumahan dan Permukiman

Photo Author
- Selasa, 23 September 2025 | 20:45 WIB
Menteri PKP Maruarar Sirat dan Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjukan nota kesepahaman terkait perumahan dan kasawan permukiman. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
Menteri PKP Maruarar Sirat dan Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjukan nota kesepahaman terkait perumahan dan kasawan permukiman. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)

KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memberikan dukungan penegakan hukum terhadap potensi yang menghambat program-program priorotas di bidang perumahan dan permukiman.

"Khususnya dalam menangani dugaan tindak pidana, termasuk korupsi yang berpotensi menghambat," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta, Selasa, 23 September 2025.

Ia menyampaikan, ini merupakan salah satu poin dari nota kesepahaman antara Kejagung dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). 

Baca Juga: Fahri Hamzah Usul Subsidi Perumahan Diganti Subsidi Tanah untuk Tekan Harga Properti

Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani ST Burhanuddin dan Menteri PKP, Maruarar Sirait.

Poin selanjutnya adalah pemberian bantuan hukum dan pertimbangan hukum, dalam hal ini Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum sejak dini (early legal assistance).

"Pertimbangan hukum strategis untuk memitigasi potensi masalah hukum dalam berbagai kebijakan dan program Kementerian PKP," ujarnya.

Baca Juga: Menteri PKP Maruarar Sirait Sebut Presiden Prabowo Akan Hadiri Peluncuran 25.000 Rumah Subsidi di Bogor Akhir September  

Selanjutnya, Kejagung siap melakukan kolaborasi pemulihan aset (asset recovery) dalam upaya penyelamatan dan pengembalian aset negara yang mengalami penyimpangan dalam program perumahan.

Burhanuddin menyampaikan, poin-poin yang disepakati dalam nota kesepahaman tersebut sangat komprehensif dan relevan dengan kebutuhan saat ini.

Kejaksaan Republik Indonesia (RI) selaku lembaga penegak hukum dan Kementerian PPK selaku penyelenggara pembangunan, seringkali dihadapkan pada tantangan dan kerumitan yang multidimensi.

Baca Juga: Respons Kejagung Usai Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Tantangan tersebut, lanjut dia, di antaranya persoalan alih fungsi lahan, penyimpangan dalam pengadaan tanah dan barang/jasa.

Kemudian, potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran program perumahan rakyat, sengketa pertanahan, hingga upaya pengamanan aset-aset negara di sektor properti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X