Atas dasar itu, Burhanuddin menyampaikan bahwa nota kesepahaman tersebut bukan formalitas birokrasi, melainkan 3 buah komitmen politik hukum (legal policy) yang konkret.
“Untuk membangun sistem kolaborasi yang sinergis, proaktif, dan preventif,” katanya.
Baca Juga: Dugaan Skandal Dividen Rp1,7 Miliar PT Migas Bekasi, CBA Minta Kejagung Periksa Wali Kota
Jaksa Agung mengungkapkan komitmen Kejaksaan RI untuk mengawal dan mengimplementasikan seluruh butir kesepakatan dalam nota kesepahaman ini dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.***
Artikel Terkait
Resmi Batalkan Rencana Perkecil Rumah Subsidi, Menteri PKP Maruarar Minta Maaf
Menteri PKP Maruarar Sirait Siapkan Rumah Subsidi untuk Keluarga Affan Kurniawan, Dibiayai dari Dana Pribadi
Menteri PKP Maruarar Sirait Sebut Presiden Prabowo Akan Hadiri Peluncuran 25.000 Rumah Subsidi di Bogor Akhir September
Kejagung Tetapkan CEO Perusahaan Asal Hungaria Buronan Korupsi Satelit Kemhan
Respons Kejagung Usai Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel