Berdasarkan aturan Undang-Undang kuota tambahan harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus, sesuai dengan pembagian kuota tercantum dalam Pasal 64 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pembagian menjadi berbeda saat Menteri Agama (Menag) yang saat itu menjabat, Yaqut Cholil Coumas, membaginya menjadi 50:50 melalui aturan Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024.
Berdasarkan aturan Undang-Undang kuota tambahan harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus, sesuai dengan pembagian kuota tercantum dalam Pasal 64 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Juga: Komjen Chryshnanda: Polri Belajar dari Masa Lalu, Memperbaiki Kesalahan
Pembagian menjadi berbeda saat Menteri Agama (Menag) yang saat itu menjabat, Yaqut Cholil Coumas, membaginya menjadi 50:50 melalui aturan Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).***
Artikel Terkait
KPK Ungkap Oknum Kemenag Tawarkan Kuota Haji Khusus ke Ustaz Khalid Basalamah dengan Uang Percepatan
Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun, KPK Teliti 400 Biro Travel, Penetapan Tersangka Masih Tertahan
Diperiksa KPK, Mantan Bendahara Amphuri Tauhid Hamdi Ngaku Tak Tahu Kuota Haji
Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun Belum Mengarah pada Institusi dan Ormas, Ini Penjelasan KPK
Disebut Diintervensi Istana karena Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ini Kata KPK