• Minggu, 21 Desember 2025

Kontroversi Mutasi Kepsek SMP Negeri 1 Prabumulih, Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Taat Aturan

Photo Author
- Sabtu, 20 September 2025 | 17:30 WIB
Viral di medsos, mutasi kepala sekolah jadi sorotan, Wamendagri Bima Arya turut buka suara. (Instagram/bimaaryasugiarto)
Viral di medsos, mutasi kepala sekolah jadi sorotan, Wamendagri Bima Arya turut buka suara. (Instagram/bimaaryasugiarto)

 

KONTEKS.CO.ID - Kontroversi Wali Kota Prabumulih, Arlan, yang memutasi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, kini jadi sorotan publik.

Isu ini viral di media sosial dengan narasi bahwa mutasi dilakukan karena Roni menegur anak pejabat yang menggunakan mobil ke sekolah.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menanggapi persoalan ini sebagai pelajaran penting bagi pejabat lain.

Baca Juga: Manchester United Bisa Pecat Amorim Akhir Pekan Ini

Mutasi Kepala Sekolah ada Aturan, Tak Boleh Sembarangan

Bima Arya menegaskan, “Kami mengingatkan kepada seluruh kepala daerah untuk taat kepada aturan dan regulasi, jadi dari Prabumulih ini kan ada pembelajaran yang sangat penting.”

Ia menambahkan, “Memberhentikan kepala sekolah itu semua ada aturannya dan prosedurnya nggak boleh dilanggar, harus dipahami.”

Dengan menaati aturan, diharapkan kepala sekolah dapat membuat kebijakan yang tepat untuk masyarakat.

Baca Juga: Tips Prompt Foto AI TikTok 2025: Hasil Lebih Keren dan Estetik

Sanksi Sudah Jelas, dari Teguran sampai Pemberhentian

Dalam hal pelanggaran, sanksi sudah diatur mulai dari teguran ringan, tertulis, pembinaan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.

Bima Arya menegaskan, “Nah, kalau fakta-fakta semuanya membuktikan itu, ada ruang untuk itu.”

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya, menegaskan proses mutasi Roni terbukti tak sesuai aturan.

“Hasil pemeriksaan mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah,” katanya.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ultimatum BGN: Serapan MBG Lemot, Dana Nganggur Siap Disikat dan Dialihkan ke Program Lain

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X