"Ada travel yang kemudian mengkoordinir pemberangkatan calon haji tersebut di tahun 2024," sambung Asep.
Namun, KPK menyatakan pihaknya bermaksud memanggil para saksi karena pernah jadi pegawai di Kementerian Agama.
Baca Juga: Hadir di Kelas Menengah, Vivo V50 Meluncur dengan Performa Ganas
"Jadi ketika disangkut-pautkan misalkan dengan karena dipanggil tadi ada juga bekerja 'oh ada kaitannya' dengan organisasi itu," jelas Asep.
"Itu tidak serta-merta demikian. Tidak serta-merta demikian," imbuhnya.
3. Biaya Percepatan
Dalam pengusutan kasus itu, KPK menemukan adanya biaya percepatan haji khusus yang langsung berangkat di tahun yang sama saat mendaftar rata-rata sebesar 2.400 hingga 7.000 Dolar Amerika Serikat (USD), atau dalam rupiah mencapai Rp39,7 juta hingga Rp115,9 juta.
Asep menyinggung skandal pemerasan oleh oknum Kemenag kepada penceramah, Khalid Basalamah untuk percepatan haji khusus 2024.
"Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, 'Ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan.' Nah, diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu, 2.400 per kuota, 2.400 USD, seperti itu," ungkap Asep.
"Kan range-nya macam-macam, ada yang 2.400 sampai dengan 7.000 USD per kuota," tambahnya.
Baca Juga: KPK Buru Juru Simpan Uang di Kasus Korupsi Kuota Haji, Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp1 Triliun
Mulanya, kata Asep, Khalid mengumpulkan uang tersebut dari sekitar 122 calon jemaah untuk diserahkan kepada oknum Kemenag tersebut.
Khalid kemudian dipaksa menyetorkan sejumlah uang setelah oknum tersebut menjanjikan jemaahnya bisa langsung berangkat haji khusus kendati baru mendaftarkan diri.
“Jadi itu (uang yang diserahkan Khalid ke KPK) sebetulnya bukan suap. Karena inisiatifnya dari si oknum (Kemenag) itu. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya’. Itu sudah memeras,” tegas Asep.
4. Khalid Basalamah Kembalikan Uang
Asep mengklaim sejumlah uang yang sempat dikumpulkan Khalid kini telah dikembalikan ke pihak berwenang.
"Kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu (haji khusus), diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah,” tuturnya.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Alasan Periksa Wasekjen GP Ansor dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK Ngebut Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, Kini Periksa Lagi Dirjen PHU Kemenag Jadi Saksi
Hampir 400 Travel Pakai Kuota Haji Khusus, KPK: Ini yang Bikin Penanganan Perkara Agak Lama
KPK Duga Dirjen PHU Terima Uang Kasus Kuota Haji, Hilman Latief Bantah
KPK Buru Juru Simpan Uang di Kasus Korupsi Kuota Haji, Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp1 Triliun