• Minggu, 21 Desember 2025

Kejagung Tak Akan Lagi Dampingi Gibran dalam Perkara Gugatan Rp125 Triliun

Photo Author
- Jumat, 19 September 2025 | 10:31 WIB
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka (Foto: Instagram/@gibran_rakabuming)
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka (Foto: Instagram/@gibran_rakabuming)

"Jadi karena ini sifatnya gugatan pribadi kepada Pak Gibran, bukan sebagai wapres, maka yang menjadi penasihat hukum berikutnya bukan dari kejaksaan," katanya.

Dalam perkara ini, Subhan menggugat Gibran dan KPU membayar Rp125 triliun karena melakukan perbuatan melawan hukum terkait pelolosan sebagai cawapres.

Baca Juga: Wapres Gibran Digugat Warga Sipil ke PN Jakarta Pusat, Terkait Syarat Pendidikan

Penggugat menilai bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendaftaran untuk menjadi cawapres karena ijazahnya tidak sesuai ketentuan.

Atas dasar itu, Subhan memohon agar majelis hakim menyatakan status Wapres Gibran tidak sah serta membayar uang sejumlah Rp125 triliun.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X