"Jadi karena ini sifatnya gugatan pribadi kepada Pak Gibran, bukan sebagai wapres, maka yang menjadi penasihat hukum berikutnya bukan dari kejaksaan," katanya.
Dalam perkara ini, Subhan menggugat Gibran dan KPU membayar Rp125 triliun karena melakukan perbuatan melawan hukum terkait pelolosan sebagai cawapres.
Baca Juga: Wapres Gibran Digugat Warga Sipil ke PN Jakarta Pusat, Terkait Syarat Pendidikan
Penggugat menilai bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendaftaran untuk menjadi cawapres karena ijazahnya tidak sesuai ketentuan.
Atas dasar itu, Subhan memohon agar majelis hakim menyatakan status Wapres Gibran tidak sah serta membayar uang sejumlah Rp125 triliun.***
Artikel Terkait
Wapres Gibran Digugat Warga Sipil ke PN Jakarta Pusat, Terkait Syarat Pendidikan
Wapres Gibran Digugat Bayar Rp125 Triliun
Subhan: Cukup 2 Bukti Buat Gibran Wajib Bayar Rp125 Triliun
Ini Dalil Subhan Nilai KPU Tak Berwenang Setarakan Ijazah Sekolah Luar Negeri Gibran
Subhan Palal Ungkap Alasan Gugat Gibran Rp125 Triliun, Soal Tak Punya Ijazah SMA Hingga Warga RI Kebagian Rp5 Ribu