• Minggu, 21 Desember 2025

Hampir 12 Jam Digarap KPK, Pejabat Kemenag Hilman Latief Dikorek Seputar Regulasi Haji

Photo Author
- Jumat, 19 September 2025 | 05:00 WIB
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Hilman Latief  (Foto: dok. Kemenag)
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Hilman Latief (Foto: dok. Kemenag)

Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jamaah haji reguler dan 8% untuk jamaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yaitu 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

Baca Juga: KPK Panggil Pejabat yang Pernah Jadi Anak Buah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji  

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengaku pihaknya sudah menyerahkan data krusial ke KPK. Data ini terkait aliran dana mencurigakan dari skandal kuota haji.

“Iya sejak awal tim kami dan KPK terus berkoordinasi. Banyak data sudah kami sampaikan baik diminta maupun berdasarkan perkembangan analisis kami,” kata Ivan, Senin 15 September 2025 lalu.

Kasus ini bermula dari adanya tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi. Sesuai aturan, pembagian mestinya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, lewat SK Menteri Agama, komposisi itu diubah jadi 50:50.

Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Periksa Wasekjen GP Ansor dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Imbasnya, kuota haji khusus diduga dijual belikan dengan setoran “uang komitmen” sebesar USD2.600–7.000 per kuota. Praktik ini bikin ribuan jamaah haji reguler yang sudah menunggu bertahun-tahun batal berangkat.

Kini, publik tinggal menanti pengumuman resmi dari KPK. Jika benar pucuk pimpinan Kemenag periode lalu ikut terlibat, skandal ini jelas bakal jadi salah satu kasus korupsi terbesar sepanjang 2025.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X