• Senin, 22 Desember 2025

Hampir 12 Jam Digarap KPK, Pejabat Kemenag Hilman Latief Dikorek Seputar Regulasi Haji

Photo Author
- Jumat, 19 September 2025 | 05:00 WIB
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Hilman Latief  (Foto: dok. Kemenag)
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Hilman Latief (Foto: dok. Kemenag)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Hilman Latief terkait perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun (Kemenag) 2023–2024.

Kelar menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis, 18 September 2025 malam, Hilman mengaku dicecar penyidik KPK ihwal regulasi penyelenggaraan haji.

"Saya (diperiksa) pendalaman regulasi-regulasi. Regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji," kata dia usai digarap KPK hampir 12 jam.

Menurutnya, proses pembagian kuota haji telah dijelaskan ke pihak travel. Seluruh proses sejak tahapan hingga keberangkatan diklaimnya sudah disampaikan.

Baca Juga: KPK Ngebut Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, Kini Periksa Lagi Dirjen PHU Kemenag Jadi Saksi

"Itu sudah disampaikan ke mereka semua ya. Proses yang dilalui, tahapan-tahapan yang dilakukan sampai keberangkatan," beber Hilman.

Ia pun membantah kedatangannya bertujuan mengembalikan sejumlah uang. Hilman juga mengaku tidak mengingat persis jumlah pertanyaan yang dilontarkan kepadanya.

"Nggak (mengembalikan duit). Lupa ya, enggak dihitung (jumlah pertanyaan)," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) makin panas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut sudah mengantongi cukup bukti dan bakal segera mengumumkan nama-nama tersangka. Skandal ini ditaksir merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini terjadi saat Kemenag masih dipimpin Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut pada periode 2023–2024.

Publik kini menunggu, siapa saja yang bakal terseret dalam pusaran korupsi yang menyangkut ribuan jamaah haji tersebut.

Lembaga antirasuah itu telah meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan. Sebelumnya, kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan.

Baca Juga: KPK: Agen Travel Terancam Tak Dapat Kuota Haji Jika Tak Setoran ke Kemenag

Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023, di mana Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X