5. Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Ulah mereka diduga merugikan keuangan negara sekitar atau ditaksir nyaris mencapai angka Rp2 triliun, yakni Rp1,980 triliun. Kerugian pastinya tengah dihitung pihak terkait.
Angka kerugian negara nyaris Rp2 triliun ini masih sementara atau belum final. Ini baru berdasarkan perhitungan sementara yang dilakukan oleh penyidik.
Baca Juga: Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Dkk, Kejagung Korek Keterangan Direktur Tritunggal Jaya Komputindo
“Tentu ke depan, berhadap perhitungan kerugian keuangan negara yang akan terus dilakukan perhitungan secara riil oleh ahli, dan itu sedang berlangsung,” ujar Harli Siregar, Kapuspenkum sebelumnya.
Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Dkk, Kejagung Korek Keterangan Direktur Tritunggal Jaya Komputindo
Hotman Paris Bantah Chromebook Era Nadiem untuk Daerah 3T: Hanya Sekolah dengan Akses Internet yang Terima
Bongkar Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Dkk Kejagung Periksa Dirut Evercross Technology Indonesia
Giliran Dirut Tritunggal Jaya Komputindo Dicecar Kejagung Soal Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Cs
Kejagung Bongkar Isi Apartemen Nadiem Makarim, Dokumen Penting Disita dari Kasus Chromebook