• Minggu, 21 Desember 2025

Usut Korupsi Kredit Sindikasi Sritex, Kejagung Periksa 2 Orang Bankir

Photo Author
- Selasa, 16 September 2025 | 06:07 WIB
Penyidik pasang plang sita tanah tersangka Iwan Setiawan Lukminto terkait pencucian uang dari kredit Sritex. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
Penyidik pasang plang sita tanah tersangka Iwan Setiawan Lukminto terkait pencucian uang dari kredit Sritex. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)

‎Sedangkan untuk mendapatkan angka kerugian negara yang nyata dan pasti, lanjut Nurcahyo, saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

‎Dalam kasus dugaan korupsi kredit kepada PT Sritek ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka. Awalnya, Kejagung menetapkan 3 orang tersangka dan kemudian menetapakan 8 orang tersangka baru.

Berikut urutan nama tersangka sesuai tahap penetapan pertama dan kedua, yakni:

‎1. Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama (‎Dirut) PT Sritex.

Baca Juga: Kejagung Sita Aset Rp510 Miliar Pencucian Uang Iwan Setiawan Lukminto dari Kredit Sritex

2. Zainuddin Mapa selaku Dirut Bank DKI Jakarta.

3. Dicky Syahbandinata ‎selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.

‎4. Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2003.‎

5. Babay Farid Wazdi (‎BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI tahun 2019–2022.

Baca Juga: Kejagung Cecar Eks Kadiv PGV Bank BNI Soal Kredit Sindikasi Sritex

6.‎ Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015–2021.‎

7. ‎Yuddy Renaldi (YR) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019–Maret 2025. 

Baca Juga: Kejagung Cecar Recovery Corporate Bank BNI Soal Pemberian Kredit Sindikasi ke Sritex

8. Benny Riswandi (‎BR) selaku Senior Executive Vice Presiden (SEVP) Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Periode 2019–2023.

9. Supriyatno (‎SP) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2014–2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X