• Minggu, 21 Desember 2025

Menteri HAM Usulkan Area Khusus Demo: Klaim Bisa Jadi Solusi Aspirasi Tanpa Ganggu Jalan Raya

Photo Author
- Minggu, 14 September 2025 | 13:15 WIB
Usulan area khusus demo dari Menteri HAM. (Instagram @natalius_pigai)
Usulan area khusus demo dari Menteri HAM. (Instagram @natalius_pigai)

KONTEKS.CO.ID - Selama beberapa bulan terakhir, aksi unjuk rasa mewarnai berbagai wilayah di Indonesia.

Guna menampung aspirasi tanpa mengganggu aktivitas publik, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan dibuatnya area khusus demo.

Lokasi ini nantinya difungsikan sebagai pusat demokrasi bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat.

Baca Juga: Moreno Soeprapto dan Akbar Himawan Disebut Layak Isi Kursi Menpora, Hipmi Beri Dukungan

“Kantor yang besar seperti DPR RI, halamannya kan luas, jangan sampai masyarakat demonstrasi di pinggir jalan. Mengganggu kenyamanan orang,” ujar Pigai saat berkunjung ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali yang dilansir Minggu, 14 September 2025.

Solusi Aspirasi Tanpa Ganggu Publik

Natalius Pigai menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tetap dijamin oleh Undang-Undang.

Namun, ia menilai aksi massa di jalan raya seringkali menimbulkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

Baca Juga: Kapolri Absen di Penyambutan Presiden Prabowo Saat Tiba di Bali dari Abu Dhabi

Oleh karena itu, area khusus demo bisa menjadi solusi agar unjuk rasa tetap berjalan tanpa mengganggu aktivitas sehari-hari.

“Lalu lintas untuk menjalankan aktivitasnya sehari-hari karena itu ruang-ruang seperti ini dibikinkan,” imbuhnya.

Menurutnya, lokasi ini akan berbentuk ruang terbuka yang mampu menampung hingga 2.000 orang tanpa perlu adanya panggung besar.

Baca Juga: Konser WINNER di Jakarta Batal, Member Tinggalkan Pesan Haru untuk Inseo

Rencana Regulasi Tingkat Menteri

Menteri HAM ini menyebut siap menyiapkan regulasi jika usulannya diterima. Aturan tersebut bisa berbentuk peraturan menteri yang mengatur tata cara penggunaan area demo.

“Kalau kementerian buat peraturan menteri, saya mau saja. Jadi setiap unjuk rasa, siapa pun baik pemerintah, legislatif, yudikatif, atau korporasi, pihak swasta wajib menerima pengunjuk rasa tapi dibuat ruang, ada tempat pusat demokrasi,” jelas Pigai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X