Ia menyampaikan, jika dikaitkan dengan teori hukum dari Jeremy Bentham dan Gustav Rachbruch, maka pada intinya, RJ mempersoalkan bagaimana pendekatan penyelesaian konflik yang fokus memperbaiki kerusakan serta peran hukum dalam memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
Prof Gagus menyanpaikan, dalam KUHP lama hanya fokus pada pelaku sehingga pemulihan korban kurang mendapat perhatian. Buktinya, ada 750 pasal yang mengatur tentang pelaku tindak pidana.
"Itu sedikit sekali mengatur korban, yang diatur semua pelaku, padahal korban ini yang mengalami sendiri, menderita sendiri," katanya.
Baca Juga: KPK Kritik RUU KUHAP: Tiga Poin Dinilai Hambat Pemberantasan Korupsi
Selain itu, kata Prof Gayus, korban harus berkutat dengan bukti-bukti, misalnya visum et repertum agar bisa mendapatkan keadilan atas tindak pidana yang menimpanya.
"Pelaku selalu ingin menutupi dengan berbagai cara. Oleh karena itu, keseimbangan mengatur korban harus seimbang. Itu kata Bentham, mengatur seperti itu, harus seimbang. Jadi harus mengutamakan keduanya," kata dia.***
Artikel Terkait
Dikecam Warganet, Kajati DKI Sebut Tawaran RJ Cuma untuk Tersangka AG, Alasannya...
Warganet Desak Mahfud MD Turun Tangan Selidiki Motif Kajati DKI Tawarkan RJ Mario Cs
KPK Kritik RUU KUHAP: Tiga Poin Dinilai Hambat Pemberantasan Korupsi
Komisi III DPR Bahas RUU KUHAP Bareng YLBHI dan Advokat, Warga Diajak Sampaikan Aspirasi daripada Demo
Peradi: Perlu Mengkaji Politik Hukum RUU KUHAP