• Senin, 22 Desember 2025

Prof Gayus Lumbuun: KUHAP Baru Wajib Atur RJ

Photo Author
- Sabtu, 13 September 2025 | 18:14 WIB
Mantan Hakim Agung Prof Gagus Lumbuun mrngatakan, RUU KUHAP harus mengatur ketentuan restorative justice (RJ). (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Mantan Hakim Agung Prof Gagus Lumbuun mrngatakan, RUU KUHAP harus mengatur ketentuan restorative justice (RJ). (KONTEKS.CO.ID/Ist)

Ia menyampaikan, jika dikaitkan dengan teori hukum dari Jeremy Bentham dan Gustav Rachbruch, maka pada intinya, RJ mempersoalkan bagaimana pendekatan penyelesaian konflik yang fokus memperbaiki kerusakan serta peran hukum dalam memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

Prof Gagus menyanpaikan, dalam KUHP lama hanya fokus pada pelaku sehingga pemulihan korban kurang mendapat perhatian. Buktinya, ada 750 pasal yang mengatur tentang pelaku tindak pidana.

"Itu sedikit sekali mengatur korban,  yang diatur semua pelaku, padahal korban ini yang mengalami sendiri, menderita sendiri," katanya.

Baca Juga: KPK Kritik RUU KUHAP: Tiga Poin Dinilai Hambat Pemberantasan Korupsi

Selain itu, kata Prof Gayus, korban harus berkutat dengan bukti-bukti, misalnya visum et repertum agar bisa mendapatkan keadilan atas tindak pidana yang menimpanya.

"Pelaku selalu ingin menutupi dengan berbagai cara. Oleh karena itu, keseimbangan mengatur korban harus seimbang. Itu kata Bentham, mengatur seperti itu, harus seimbang. Jadi harus mengutamakan keduanya," kata dia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X