• Senin, 22 Desember 2025

Prof Gayus Lumbuun: KUHAP Baru Wajib Atur RJ

Photo Author
- Sabtu, 13 September 2025 | 18:14 WIB
Mantan Hakim Agung Prof Gagus Lumbuun mrngatakan, RUU KUHAP harus mengatur ketentuan restorative justice (RJ). (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Mantan Hakim Agung Prof Gagus Lumbuun mrngatakan, RUU KUHAP harus mengatur ketentuan restorative justice (RJ). (KONTEKS.CO.ID/Ist)

KONTEKS.CO.ID - Mantan Hakim Agung Prof Gayus Lumbuun mengatakan, RUU KUHAP wajib mengatur tentang keadilan restorasi atau restorative justice (RJ).

"Pengaturan ini harus ada di KUHAP, tidak di KUHP saja," katanya dalam seminar nasional bertajuk "Restorative Justice: Konsep, Implementasi, dan Potensi Permasalahan" di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Bekasi, Sabtu, 13 September 2025.

Terlebih, lanjut Prof Gayus dalam seminar yang dihelat secara hybrid ini, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026, mengatur soal keadilan restorasi atau RJ.

Baca Juga: PSI Ingatkan Kejati DKI, Penerapan RJ dalam Kasus Mario Dandy Salah Kaprah 

"Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di situ disebutkan, bagaimana konflik itu diselesaikan di masyarakat dan untuk memulihkan korban secara seimbang. Jadi ada keseimbangan diutamakan," ujarnya.

Prof Gayus menjelaskan, KUHAP baru wajib mengatur tentang RJ karena KUHAP merupakan dasar hukum formil yang mendukung hukum materiil (KUHP).

"Jadi enggak mungkin kalau hanya hukum materiil di KUHP dicantumkan, tapi di KUHAP-nya belum," tadasnya.

Baca Juga: Lontarkan RJ Mario Cs, Pakar Hukum: Kajati DKI Kurang Piknik

Prof Gayus lebih lanjut menyampaikan, dalam KUHAP baru, ketentuan mengenai RJ harus mendudukan hak pelaku dan korban secara setara atau seimbang.

"Di sini [aparat penegak hukum] harus segera menjalankan pemeriksaan yang objektif," katanya.

Dalam kesetaraan hak ini, maka pelaku juga harus didampingi advokat sebagai kuasa hukum atau penasihat hukum demi tegaknya keadilan bagi semua pihak.

Baca Juga: KPK Kritik RUU KUHAP: Tiga Poin Dinilai Hambat Pemberantasan Korupsi

"Mudah-mudahan kalau KUHAP-nya diatur dengan tegas, advokat akan bisa menjaga hukum, bantuan hukum yang memadai," ujarnya.

Prof Gayus yang dikukuhkan sebagai Dewan Kehormatan Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI), meminta DPR dan Pemerintah harus memasukkan ketentuan RJ dalam RUU KUHAP dan tetap ada ketika disahkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X