• Senin, 22 Desember 2025

SKB Waris, Cara Ahli Waris Terhindar dari Pajak Penghasilan Warisan Tanah dan Bangunan, Gratis!

Photo Author
- Sabtu, 13 September 2025 | 17:34 WIB
Pelayanan di kantor pajak, salah satunya untuk mengurus SKB Waris. (Ditjen Pajak)
Pelayanan di kantor pajak, salah satunya untuk mengurus SKB Waris. (Ditjen Pajak)

Adapun persyaratan tambahan bagi ahli waris mencakup dokumen keluarga seperti akta nikah, akta kelahiran, KTP dan KK seluruh anak, hingga surat kematian jika ada ahli waris yang sudah meninggal.

Baca Juga: Tom Lembong Soal 17 Plus 8 Tuntutan Rakyat: Sebutir Beras yang Bisa Jadi Gelombang Besar

Menariknya, layanan ini tidak dipungut biaya alias gratis tidak ada uang sepeserpun.

Berdasarkan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kementerian PAN-RB, penerbitan SKB Waris bersifat gratis.

Dengan demikian, ahli waris tidak perlu khawatir terbebani pajak saat melakukan balik nama tanah dan bangunan.

Baca Juga: Persija Kunci Rizky Ridho, Kontrak Baru Siap Jadi Kenyataan

SKB Waris menjadi instrumen penting untuk memastikan hak waris tetap sah secara hukum tanpa dikenai pungutan PPh.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X