Adapun persyaratan tambahan bagi ahli waris mencakup dokumen keluarga seperti akta nikah, akta kelahiran, KTP dan KK seluruh anak, hingga surat kematian jika ada ahli waris yang sudah meninggal.
Baca Juga: Tom Lembong Soal 17 Plus 8 Tuntutan Rakyat: Sebutir Beras yang Bisa Jadi Gelombang Besar
Menariknya, layanan ini tidak dipungut biaya alias gratis tidak ada uang sepeserpun.
Berdasarkan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kementerian PAN-RB, penerbitan SKB Waris bersifat gratis.
Dengan demikian, ahli waris tidak perlu khawatir terbebani pajak saat melakukan balik nama tanah dan bangunan.
Baca Juga: Persija Kunci Rizky Ridho, Kontrak Baru Siap Jadi Kenyataan
SKB Waris menjadi instrumen penting untuk memastikan hak waris tetap sah secara hukum tanpa dikenai pungutan PPh.***
Artikel Terkait
Kabar Bahagia dari Menkeu Sri Mulyani: Tak Ada Kenaikan dan Pajak Baru di 2026
Janji Sri Mulyani: Tak Ada Pajak Baru di 2026, Fokus UMKM dan Pendidikan
CELIOS Dorong Reformasi Fiskal, Menteri Keuangan Diganti dan Pajak Kekayaan Diterapkan
5 Langkah Krusial Menteri Keuangan Baru, dari Pajak hingga Restrukturisasi Utang
Raffi Ahmad Dituding Gelapkan Pajak, Hotman Paris Pasang Badan, Bela Sultan Andara