4. Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
5. Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Ulah mereka diduga merugikan keuangan negara sekitar atau ditaksir nyaris mencapai angka Rp2 triliun, yakni Rp1,980 triliun. Kerugian pastinya tengah dihitung pihak terkait.
Angka kerugian negara nyaris Rp2 triliun ini masih sementara atau belum final. Ini baru berdasarkan perhitungan sementara yang dilakukan oleh penyidik.
Baca Juga: Kejagung Dalami Aliran Dana Nadiem Makarim dalam Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
“Tentu ke depan, berhadap perhitungan kerugian keuangan negara yang akan terus dilakukan perhitungan secara riil oleh ahli, dan itu sedang berlangsung,” ujar Harli Siregar, Kapuspenkum sebelumnya.
Kejagung menyangka mereka melanggar sangkaan Primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Kejagung Pastikan Usut Peran Google dalam Korupsi Laptop Chromebook
Kejagung Dalami Aliran Dana Nadiem Makarim dalam Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Laptop Chromebook, Kejagung Sebut Masih Cari Keberadaan Jurist Tan
Ada Celah Nadiem Makarim Bisa Lolos Hukuman atas Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Rp1,9 Triliun
Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Dkk, Kejagung Korek Keterangan Direktur Tritunggal Jaya Komputindo