KONTEKS.CO.ID - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) buka suara soal kabar mengejutkan dari Thailand.
Mantan Perdana Menteri (PM) negeri gajah putih itu, Thaksin Shinawatra, resmi dijatuhi hukuman penjara oleh Mahkamah Agung Thailand karena kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Thaksin, yang kini berusia 76 tahun, sebelumnya sempat tinggal dalam pengasingan selama bertahun-tahun sebelum akhirnya kembali ke Thailand pada Agustus 2023.
Baca Juga: Gagal Lolos Piala Asia U-23 2026, Gerald Vanenburg: Garuda Muda Butuh Jam Terbang
Meski dihukum delapan tahun penjara, ia tak pernah benar-benar menginap di balik jeruji besi hanya beberapa jam saja, sebelum dipindahkan ke kamar VIP Rumah Sakit Umum Kepolisian dengan alasan kesehatan.
Namun, pada Selasa, 9 September 2025, Mahkamah Agung Thailand memutuskan bahwa penempatan Thaksin di rumah sakit sebagai pengganti penjara dinilai melanggar hukum. Ia akhirnya resmi dipenjara selama satu tahun.
Peran Thaksin di Danantara
Menanggapi sorotan publik soal keterlibatan Thaksin di BPI Danantara, pihak institusi menegaskan bahwa mantan PM Thailand itu hanya bertugas sebagai penasihat asing.
Baca Juga: Kapolres Nunukan Klarifikasi Isu Polisi Kasus Narkoba Bebas Berkeliaran, Tegaskan Masih Diproses
Perannya tidak menyentuh ranah pengambilan keputusan, melainkan hanya menyumbang perspektif global di bidang ekonomi dan pasar internasional.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan kami tidak dalam posisi untuk memberikan tanggapan terkait isu hukum dan politik di yurisdiksi mana pun,” ujar Mohamad Al-Arief, MD Global Relations and Governance Danantara, dalam keterangan tertulis pada Rabu, 10 September 2025.
Ia menjelaskan bahwa Warga Negara Asing (WNA) seperti Thaksin hanya dilibatkan secara terbatas dan tidak memiliki kewenangan strategis.
Semua keputusan penting, lanjut Al-Arief, tetap diambil oleh Badan Pelaksana Danantara, di bawah pengawasan Dewan Pengawas.
Baca Juga: Ini Harga iPhone 17 Series, Kapan Masuk Indonesia? Kata Menperin Agus Gumiwang: Belum Bisa...
Artikel Terkait
Demo 3 Juni Batal! Presiden Partai Buruh: BUMN dan Danatara Ngajak Berunding
Prabowo Gaspol Bentuk Lembaga Baru dari Bank Emas, Danantara hingga Otorita Pantura Jawa
Danantara dan GEM Asal China Teken Megaproyek Hilirisasi Nikel Senilai Rp23 Triliun
Prabowo Sindir Direksi BUMN Kayak Raja, Soroti Danantara Jadi Sovereign Fund Kelima Dunia
Danantara Kirim 36 Bos BUMN Leadership Camp ke Swiss Tuai Kritik, Dinilai Tak Selaras dengan Visi Prabowo