• Senin, 22 Desember 2025

Jurist Tan Diburu ke Prancis, Kejagung Tunggu Red Notice Interpol Usai Paspor Dicabut

Photo Author
- Jumat, 5 September 2025 | 10:45 WIB
Perburuan Jurist Tan ke Prancis.(Dok Istimewa)
Perburuan Jurist Tan ke Prancis.(Dok Istimewa)

Baca Juga: 17 Plus 8 Tuntutan Rakyat Jadi Deadline, Demo SelamatkanIndonesia Guncang DPR 5 September 2025

Babak Baru Perburuan Internasional

Dengan status red notice yang menunggu lampu hijau dari Interpol Prancis, langkah hukum terhadap Jurist Tan memasuki babak baru.

Kejagung berharap, koordinasi ini bisa mempercepat pemulangan Jurist Tan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Indonesia.

“Kita harap proses ini segera selesai agar tidak ada lagi ruang baginya untuk bersembunyi,” tegas Anang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X