Kartu tersebut dikeluarkan di Jakarta, pada 19 Desember 2024 dan ditandatangani Laksamana Pertama Kemas M Ikhwan Madani, Ssos. Msi.
"Pemegang surat izin ini bertanggung jawab atas segala akibat yang disebabkan dari penggunaan senjata api," tulis keterangan di bagian belakang kartu tersebut, mengutip Minggu, 31 Agustus 2025.***
Artikel Terkait
Dibayangi Demo, ITB Gelar Pembelajaran Online di Pekan Pertama Kuliah
Antisipasi Demo, KAI Berlakukan Pola Operasi BLB Kereta Jarak Jauh Berhenti di Stasiun Jatinegara
Gucci hingga Balenciaga Kosongkan Gerai di Senayan, Tutup Sementara Imbas Isu Demo 1-5 September 2025
Pihak Tertentu Bikin Demo Rusuh Demi Darurat Militer, Ini Beberapa Tujuannya
Hendropriyono Ingatkan Bahaya Revolusi Saat Gelombang Demo, Publik Balas dengan Kritik Tajam
Pasca-Demo Ricuh, Analis Melihat Rakyat Ingin Reformasi Total Polri: Salah Satunya Ganti Kapolri!