KONTEKS.CO.ID - Empat warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, menggugat perusahaan semen asal Swiss, Holcim.
Itu karena Holcim dianggap bertanggung jawab atas kerusakan akibat perubahan iklim.
Dua di antara penggugat hadir dalam di Pengadilan Zug, Swiss, Rabu lalu. Demikian seperti dilansir dalam laporan yang diunggah AFP.
Baca Juga: Ipar Jokowi Jadi Komisaris Utama Semen Indonesia: Budi Waseso Dicopot, Diganti Sigit Widyawan
Mereka menuntut kompensasi 3.600 franc Swiss (sekitar Rp77 juta) per orang serta langkah perlindungan seperti penanaman mangrove dan pembangunan pemecah ombak.
Isi gugatan juga meminta Holcim mengurangi emisi gas rumah kaca 43 persen pada 2030 dan 69 persen pada 2040.
Pulau Pari yang hanya seluas 42 hektare terancam tenggelam pada 2050 akibat naiknya permukaan laut.
Baca Juga: Telkom Gerakkan 50 Karyawan sebagai Relawan untuk Pelestarian Lamun di Pulau Pari
Warga mengaku banjir rob semakin sering terjadi, merusak rumah, tambak, hingga usaha wisata.
Kasus ini menjadi gugatan pertama warga Indonesia terhadap perusahaan asing atas kerusakan iklim.
Hal itu sekaligus pertama kalinya perusahaan semen besar digugat di pengadilan internasional.
Baca Juga: Wanita Tewas Muka Hancur di Pulau Pari Korban Pembunuhan Pelanggan Open BO
Holcim menegaskan komitmennya pada aksi iklim, tetapi menilai persoalan emisi seharusnya menjadi ranah legislatif, bukan pengadilan sipil.
Perusahaan semen disebut menyumbang sekitar 8 persen emisi CO2 global, dengan Holcim termasuk 100 perusahaan penyumbang emisi terbesar di dunia.
Artikel Terkait
Iqbal Kaplele dan Vanessa Reba, Dua Anak Muda Papua Akan Tuntut Hak Keadilan Iklim di Forum COP30 Brasil
Bencana Iklim di Korsel: Hujan 100 Tahunan, Banjir dan Longsor Meluas
Angka Deforestasi Indonesia 2024 Tantangan Serius terhadap Pencapaian Komitmen Iklim
Hebat, 2 Periset Indonesia Masuk Panel IPCC PBB, Garap Laporan Iklim Global untuk Tentukan Nasib Bumi di Masa Depan