Operasi tersebut menggunakan Pedoman Nasional Indikator Perdagangan Orang 2.0 untuk mengidentifikasi korban perdagangan manusia di antara kelompok rentan.
Baca Juga: Sindikat TPPO Diduga Libatkan Pejabat Kembali Jadi Sorotan, Intip Biodata dan Harta Christina Aryani
Para korban saat ini ditempatkan di penampungan Departemen Kesejahteraan Sosial sambil menunggu tindak lanjut, sementara para tersangka ditahan selama tujuh hari.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran 2007 serta peraturan terkait.
Artikel Terkait
Bertemu Menteri Imipas, Seskab Teddy Minta 65 Ribu Pegawai Wujudkan Layanan Imigrasi Cepat dan Mudah
Selalu Ikuti Protokol Imigrasi, Tiba-Tiba AS Tangkap Tukang Kayu Bernama Jesus
Menteri Imigrasi Pastikan Seluruh Tahanan Penerima Amnesti dari Prabowo Sudah Bebas
PT Al Hamdi Global Wisata Raih World Islamic Tourism and Trade Award 2025 di Malaysia