KONTEKS.CO.ID - Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya menangkap 351 pendemo di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Senin 25 Agustus 2025.
Dari jumlah tersebut, ratusan di antaranya masih berstatus di bawah umur alias anak-anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi merinci, 155 orang berstatus dewasa.
Sementara 196 lainnya masih anak-anak atau pelajar di bawah 18 tahun.
Baca Juga: KPK Temukan Empat Handphone di Plafon Rumah Noel Ebenezer, Sengaja Disembuyikan?
Pihak kepolisian dalam hal ini Kapolres Jakarta Pusat, kata Ade Ary, sudah meminta para pelajar tersebut tak terlibat dalam demonstrasi.
“Mereka diminta pulang, karena demo bukan tempat pelajar. Tapi, imbauan itu diabaikan,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Selasa 26 Agustus 2025.
Menurutnya, pelajar yang ikut demonstrasi lantaran ajakan melalui media sosial.
Baca Juga: Merdeka Institute Nilai Kongres Persatuan PWI 2025 Rentan Konflik Dua Kubu
Mereka, kata dia, datang dari berbagai daerah di Jakarta dan sekitarnya tanpa memahami risiko yang akan dihadapi.
Polisi menyebut, mayoritas dari mereka diduga terlibat langsung dalam aksi perusakan fasilitas umum.
Mulai dari separator bus Transjakarta yang dirusak, pagar DPR jebol, hingga pengendara mobil di tol yang dilempari batu.
Sejumlah demonstran juga melakukan perlawanan dengan cara melempari aparat.
Artikel Terkait
TNI Turun Tangan Amankan Demo DPR 25 Agustus, Polri Tegaskan Pengamanan Sudah Sesuai SOP
Lurah Manggarai Selatan dan Sopirnya Dikeroyok Massa Demo DPR
Ratusan Anak Ditangkap Polisi Saat Demo di DPR
Siapa Penanggung Jawab Demo 25 Agustus 2025 yang Berujung Ricuh hingga Kini Masih Misterius
203 Anak Ditangkap Polisi Saat Demo di DPR, KPAI Awasi Pemeriksaan