• Senin, 22 Desember 2025

Wamendagri Bima Arya Sebut PBB-P2 Masih Jadi Andalan Utama Pemasukan Daerah

Photo Author
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 10:47 WIB
Wamendagri Bima Arya soal PBB-P2 (Instagram/bimaaryasugiarto)
Wamendagri Bima Arya soal PBB-P2 (Instagram/bimaaryasugiarto)

(NAMA MEDIA) -Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) jadi penyumbang pemasukan terbesar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pernyataan itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Agustus 2025.

Menurutnya, hal itu terjadi di sebagian besar kota dan kabupaten di Indonesia.

Baca Juga: Rektor USU Muryanto Amin Dikaitkan Circle Bobby Nasution, KPK Dalami Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Dikatakannya, pajak masih menjadi porsi terbesar untuk memberi pemasukan pada daerah. Namun demikian, karakteristik daerah pun berbeda satu sama lain.

Sehingga, kontribusi pajak bergantung dengan karakteristik ekonomi daerah tersebut.

"Misalnya, pajak kendaraan bermotor itu dominan di provinsi-provinsi dengan populasi besar seperti Jawa Barat dan Jawa Timur,” kata Bima, mengutip Selasa, 26 Agustus 2025.

Baca Juga: Film ‘Amplop Demokrasi’, Potret Lingkaran Setan Politik Uang

Dia mencontohkan, pemasukan dari PBJT atau Pajak Barang Jasa Tertentu seperti jasa hotel atau hiburan bakal tinggi di kota wisata dan metropolitan, banyak didapat dari kota seperti Medan, Yogyakarta, dan lainnya.

Meski begitu, untuk pajak dari PBB-P2 menjadi andalan tanpa terlalu memperhatikan karakteristik daerahnya.

"Secara umum, PBB-P2 ini tetap jadi primadona, artinya andalan utama dari sebagian besar kota/kabupaten,” ujarnya.

“Apalagi yang sudah menerapkan digitalisasi untuk pendataan objek pajaknya, itu adalah sumber utama dari PAD sejauh ini,” imbuhnya.

Baca Juga: Profesor University of Amsterdam Sebut Politik Uang Akar Korupsi dan Oligarki di Indonesia

Dalam rapat tersebut, Bima menyampaikan sejumlah daerah di Indonesia yang memiliki kapasitas fiskal kuat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X