KONTEKS.CO.ID - Tere Liye kembali membuat publik terhenyak. Kali ini, penulis novel "Negeri Para Bedebah" mengangkat isu tunjangan pajak pegawai BUMN.
Ia menekankan pentingnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Saya tahu, di akun medsos saya banyak keluarga pegawai BUMN," tulis Tere Liye yang dilansir dari Instagram @tereliyewriter pada Rabu, 20 Agustus 2025.
"Maka, jika kalian kesal, marah, boikot gara-gara baca postingan saya, silahkan," lanjutnya.
Baca Juga: Sibuk Urus Jurist Tan, Kejagung Malah Tunda Pemeriksaan Nadiem Makarim?
Ia menegaskan bahwa tujuan tulisannya adalah untuk menyadarkan banyak orang tentang kondisi tunjangan pajak ini.
Angka Fantastis Tunjangan Pajak BUMN
Tere Liye membagikan screenshot annual report Bank Mandiri 2024.
Tercatat, total gaji, upah, pensiun, dan tunjangan pajak pegawai mencapai Rp13,6 triliun. Dengan asumsi tarif pajak rata-rata 15%, ini berarti Rp2,04 triliun ditanggung negara.
"Jika semua tunjangan pajak dihapus total di BUMN, pun anggota DPR, pejabat, DPRD, BUMD, ASN, percayalah kita bisa menghemat 100 triliun," kata Tere Liye.
Baca Juga: Mau Upgrade? Harga iPhone 16 Indonesia Turun Rp500 Ribu–Rp3 Juta, Cek Lengkap Daftarnya di Sini
Ia menambahkan, penghapusan tantiem untuk komisaris BUMN saja bisa menghemat Rp8 triliun per tahun.
Keadilan Pajak untuk Semua
Tere Liye menegaskan, ia bukan menentang gaji tinggi bagi pegawai BUMN yang berprestasi. Namun, masalah muncul ketika negara menanggung pajak mereka.
"Direksi, komisaris, manajemen, pegawai BUMN ini memang gajinya rendah?"
Artikel Terkait
Kisruh Pajak Naik Drastis hingga 250 Persen di Pati, Coba Pelajari Cara Hitung PBB-P2 yang Tepat
Sejarah Panjang Perlawanan Pajak di Pati: dari Era Kerajaan hingga Bupati Sudewo 2025
Trik Cepat Tambah PAD, Anggota DPR Ingatkan Pemda Jangan Asal Menaikkan Pajak
Kenapa Sri Mulyani Tutup Kolom Komentar Instagram sejak 25 Juli 2025? Gara-Gara Pajak dan Zakat?
Didesak Usut Kasus BLBI-BCA, KPK Sempat Sidik Korupsi Keberatan Pajak BCA
Siap-Siap! Kreator Konten, Influencer hingga OTT Asing Wajib Bayar Pajak Media Sosial Mulai 2026