Baca Juga: 5 Remaja Jadi Tersangka Kasus Zara Qairina, Jaksa Agung Malaysia Bawa ke Pengadilan Anak
Momentum ini pun bertepatan dengan usia emas Mahkamah Agung yang memasuki 80 tahun. Pergantian pelat menjadi tanda bahwa MA juga melakukan pembaruan dalam simbol dan citra di ruang publik.
Bagi masyarakat, hal ini memberi pesan bahwa lembaga peradilan tidak hanya menjalankan tugas formal, tetapi juga menegaskan eksistensinya sebagai pilar keadilan yang punya identitas kuat.***
Artikel Terkait
Kusumayati, Ibu yang Ingin Dipenjarakan Putri Kandungnya Memohon MA Kabulkan PK
Drama Berakhir! MA Bebaskan Agnez Mo dari Bayar Royalti Rp1,5 Miliar ke Ari Bias
PK Kedua Jessica Kumala Wongso Ditolak MA, Vonis 20 Tahun Kasus Kopi Sianida Tetap Berlaku
Setya Novanto Bebas Bersyarat: Vonis Dipangkas MA, Denda dan Uang Pengganti Jumbo Jadi Sorotan
Ronald Tannur Dapat Remisi 4 Bulan di HUT ke-80 RI Usai Vonis Bebas Dianulir MA, Ini Kata Ditjen PAS