• Senin, 22 Desember 2025

Kusumayati, Ibu yang Ingin Dipenjarakan Putri Kandungnya Memohon MA Kabulkan PK

Photo Author
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 06:31 WIB
Benny Wullur dan kliennya Kusumayati memberikan keterangan kepada wartawan. (KONTEKS.CO.ID/Setiawan)
Benny Wullur dan kliennya Kusumayati memberikan keterangan kepada wartawan. (KONTEKS.CO.ID/Setiawan)

KONTEKS.CO.ID – Kusumayati, seorang ibu yang ingin dipenjarakan putri kandungnya sendiri mengharapkan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK).

"Tolong bantu saya, saya sedang PK, supaya saya bisa bebas," kata Kusumayati di Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025.

Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar bisa memberikan keadilan baginya.

Baca Juga: Oknum Polisi Keji, Brigadir N Diduga Hantam Kepala Ibu Kandung dengan Tabung Gas 3 Kg hingga Tewas

Istri dari mendiang Sugianto ini menuturkan, mempunyai empat orang anak dari pernikahannya, di antaranya Stefani Sugianto, anak nomor tiga.

Setelah Sugianto meninggal dunia, Stefani melaporkan ibu kandungnya ke polisi dengan tuduhan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, yakni akta perusahaan.

Kusumayati merasa sedih karena putri yang dikandung, dilahirkan, dan dibesarkannya tega memenjarakannya. Padahal, ia tidak berniat menghapus hak waris dia.

"Saya yang melahirkan, menyusui, membesarkan, dia saya didik sampai menjadi wanita," ucapnya lirih.

Ia membesarkan semua anak-anaknya dengan baik dan penuh kasih sayang, termasuk Stefani. Namun sikap putrinya tiba-tiba berubah drastis setelah menikah.

Baca Juga: Ngeri, Anak Bunuh Ibu Kandung di Depok dengan 50 Tusukan

"Saya enggak tahu begini kejadiannya, seorang anak ingin memenjarakan ibunya," kata dia.

Kuasa hukum Kusumayati, Benny Wullur, menyampaikan, kliennya dikriminalisasi oleh putri kandungnya sendiri. Kusumayati dijatuhi vonis penjara karena kesalahan administratif notaris.

"Sudah diakui oleh notaris bahwa itu adalah kelalaiannya," kata dia.

Notaris tersebut, lanjut Benny, tidak sengaja karena lupa mencantumkan nama Stefani sebagai salah satu ahli waris pada saat RUPS PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, perusahaan keluarga mendiang Sugianto. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X