KONTEKS.CO.ID – Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi UU Kehutanan menyatakan selama 26 tahun implementasi Undang-Undang (UU) Kehutanan gagal memerdekakan rakyat Indonesia.
“Justru menyengsarakan dengan mengeksekusi mereka [rakyat] dari tanah sebagai sumber kehidupan,” kata Dewi Kartika, Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi UU Kehutanan dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.
Sekjen KPA ini lebih lanjut menyampaikan, UU Kehutanan menyimpang dari mandat UU Pokok Agraria (UUPA) 1960.
Baca Juga: Pejabat BUMN Inhutani V Terjaring OTT, KPK: Terkait Suap Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan
UUPA 1960 menegaskan negara bukan pemilik, melainkan pengatur tanah dan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat melalui lima fungsi utama, yakni membuat kebijakan, mengatur, mengurus perizinan, mengelola, dan mengawasi.
“Namun, UU Kehutanan menyimpang dari mandat ini,” katanya.
Negara bertindak seolah pemilik tunggal hutan dengan obral izin, lisensi, dan konsesi skala besar kepada korporasi sehingga rakyat tersingkir dari tanah dan sumber kehidupannya.
Baca Juga: Mayoritas Hutan Alam yang Hilang pada 2024 Terjadi di Wilayah Izin Konsesi
Memperingati Hari Kemerdekaan ini, Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi UU Kehutanan menuntut negara segera membebaskan rakyat dari konflik agraria, kerusakan lingkungan, kemiskinan, kriminalisasi, dan perampasan ruang hidup.
Sebagai jalan menuju kemerdekaan sejati, Koalisi mendesak perombakan total UU No. 41 Tahun 1999 dan pembentukan UU Kehutanan baru.
UU Kehutanan nanti harus menjamin keadilan agraria-ekologis, mengakui hak masyarakat adat dan komunitas lokal, serta disusun secara transparan dengan partisipasi publik yang bermakna.***
Artikel Terkait
BNPB Fokuskan Mitigasi Kebakaran Hutan di 6 Provinsi, Apa Saja?
Laporan Terbaru Madani Berkelanjutan, Indonesia Kehilangan 206 Ribu Hektare Hutan
Madani Berkelanjutan: 3 Provinsi Ini Penyumbang Angka Tertinggi Kehilangan Hutan 2024
Mayoritas Hutan Alam yang Hilang pada 2024 Terjadi di Wilayah Izin Konsesi
Pejabat BUMN Inhutani V Terjaring OTT, KPK: Terkait Suap Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan