KONTEKS.CO.ID - Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, menyoroti gelombang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di sejumlah daerah yang mencapai 250% hingga 1.200%.
Ia mengungkapkan, sejumlah daerah menaikkan PBB-P2 secara fantastis dan berdalih bahwa kenaikan PBB-P2 di daerahnya merupakan bagian dari penyesuaian peraturan daerah berdasarkan UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Padahal, PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun badan, dengan pengecualian kawasan yang digunakan untuk usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
“Bumi diartikan sebagai permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman. Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan bumi dan di bawah permukaan bumi,” ujar Handi Risza dalam keterangan yang dikutip pada Sabtu, 16 Agustus 2025.
Handi menekankan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU HKPD menetapkan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2, yang ditentukan setiap tiga tahun sekali. Namun, untuk objek tertentu, NJOP dapat ditetapkan setiap tahun oleh kepala daerah.
“Celah regulasi ini dimanfaatkan oleh kepala daerah untuk menentukan NJOPnya sendiri tanpa berkonsultasi dengan kepala daerah di atasnya atau kementerian terkait dan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang sedang menghimpit masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kenaikan PBB-P2 ini kerap menjadi jalan pintas bagi pemerintah daerah untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah tuntutan kemandirian fiskal.
PBB-P2 dinilai sebagai instrumen yang cepat dioptimalkan karena kewenangan penyesuaian NJOP berada di tangan pemerintah daerah sendiri.
Kondisi ini semakin diperparah oleh perlambatan transfer pusat, berkurangnya dana bagi hasil sumber daya alam, dan stagnasi retribusi.
Menurut Handi, pemerintah daerah sebenarnya memiliki opsi lain yang lebih berkelanjutan untuk meningkatkan pendapatan.
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp1,95 Juta per Gram, Ketahui Selisih Harga dan Pajak yang Perlu Diperhatikan!
Pajak Bumi dan Bangunan Naik 400 Persen, Warga Jombang Protes Bayar PBB Pakai Uang Receh Segalon: Nggak Ada Uang Lagi, Pakai Celengan Anak!
Terinspirasi Warga Pati, Paguyuban Pelangi Kota Cirebon Ajak Masyarakat Lawan Regulasi Pajak PBB Naik Seribu Persen!
Kisruh Pajak Naik Drastis hingga 250 Persen di Pati, Coba Pelajari Cara Hitung PBB-P2 yang Tepat
Sejarah Panjang Perlawanan Pajak di Pati: dari Era Kerajaan hingga Bupati Sudewo 2025