• Senin, 22 Desember 2025

Hasto Mohon MK Nyatakan Pasal Buatnya Meringkuk di Tahanan KPK Tak Punya Kekuatan Hukum Mengikat

Photo Author
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 20:55 WIB
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (Foto: Instagram/@sekjenpdiperjuangan)
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (Foto: Instagram/@sekjenpdiperjuangan)

 

KONTEKS.CO.ID – Hasto Kristiyanto memohon agar Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat.

Demikian salah satu petitum Hasto dalam permohonan uji materi pasal perintangan penyidikan yang membuatnya sempat meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Peberantasan Korupsi (KPK).

Hasto melalui kuasa hukumnya, Erna Ratnaningsih, memohon agar MK menyatakan Pasal 21 UU Tipikor ‎tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun maupun para saksi dalam perkara korupsi melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak pantas dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.

Baca Juga: Lantik Hasto Jadi Sekjen, Megawati Titip Pesan Menyentuh ke Pengurus DPP PDIP: Intinya Demi Rakyat!

Dalam Permohonan ‎Perkara Nomor 136/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan, Hasto juga meminta MK menyatakan frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan" dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunya kekuatan hukum mengikat.

Pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai frasa tersebut memiliki arti kumulatif, dalam arti tindakan mencegah, merintangi atau menggagalkan harus dilakukan dalam semua tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.

‎Erna dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan uji materi Hasto di MK pada Rabu, 13 Agustus 2025, menyampaikan, uji materi pasal tersebut dimohonkan karena telah melanggar HAM Pemohon yang dijamin UUD 1945.

Ia menjelaskan, Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 karena dalam praktiknya ditafsirkan secara tidak proporsional serta tidak memberikan kepastian hukum.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Kembali Jadi Sekjen, Ini Susunan Lengkap Pengurus DPP PDIP 2025-2030  

Akibatnya, lanjut Erna, pasal ini bertentangan dengan prinsip negara hukum yang adil. Pasal 21 dan hukum pidana dapat digunakan untuk merampas kebebasan orang.

Bahkan, kata Erna, dapat digunakan untuk menghilangkan nyawa manusia, sehingga harusnya tidak dapat ditafsirkan dengan tafsiran yang luas dan tidak sesuai dengan kehendak pembentuk undang-undang.

Ia menyampaikan, penerapan Pasal 21 UU Tipikor seharusnya tidak boleh ditafsirkan dan kemudian dipraktikkan sesuai kebutuhan aparat penegak hukum.

Dengan demikian, pembatasan terhadap makna yang terkandung dalam pasal tersebut harus dikembalikan pada bunyi dan makna teksnya supaya menciptakan akuntabilitas demokratis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X