• Minggu, 21 Desember 2025

Terungkap! Ternyata Ini Alasan Tom Lembong Ngotot Laporkan Hakim dan Auditor BPKP

Photo Author
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 15:03 WIB
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong (Foto: YouTube/Najwa Shihab)
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong (Foto: YouTube/Najwa Shihab)

KONTEKS.CO.ID - Thomas Trikasih Lembong resmi menghirup udara bebas usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Sebelumnya ia divonis 4,5 tahun penjara dan sudah 9 bulan mendekam di hotel prodeo.

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) era Presiden Jokowi itu sudah sejak awal mengendus kasusnya yang tidak wajar.

"Kasus Pak Hasto dan saya memang politis, dua-duanya diproses karena ada motivasi politik, itu jelas," tegas Tom dalam program dialog interaktif Mata Najwa melalui saluran YouTube Najwa Shihab bertajuk 'Tom Lembong Bicara Abolisi, Prabowo & Jokowi: Mungkin Pendukung Saya Kesal Dengar Ini' yang tayang pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Baca Juga: Tom Lembong Ungkap Awal Keretakan Hubungan dengan Jokowi, Lockdown Covid-19 hingga Kampanye Pilpres 2024

Tom sangat terkejut begitu dirinya mengetahui mendapat abolisi dan tidak dimintai syarat atau tuntutan apapun terkait pengampunan kasusnya itu.

"Kita harus tahu diri bagaimanapun ini langkah korektif. Jadi, kita sebagai orang tahu diri dan wajib mengapresiasi. Saya secara tulus berterima kasih kepada Bapak Presiden, timnya dan pimpinan DPR yang menginisiasi dan mengeksekusi langkah korektif ini," ungkap Tom.

Baca Juga: Tom Lembong Ungkap Alasan Terima Abolisi, tapi Tetap Cari Keadilan Melalui Jalur Yudikatif

"Saya mau menunjukkan bahwa saya mau menghargainya, dan harus diimbangi dengan kewajiban profesional dalam hal ini melaporkan hakim ke MA dan KY dan melaporkan BPKP kepada pengawas dalam hal ini Oumbudsman. Inilah langkah terakhir saya sebagai profesional," katanya memungkasi.

Sebagaimana diketahui, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Baca Juga: Abolisi Jadi Alat Rekonsiliasi, Tom Lembong: Saya Tak Pernah Bayangkan Seumur Hidup!

Namun, pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi yang secara otomatis menghentikan proses hukum.

Pada malam yang sama, pria 54 tahun itu resmi dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Meski sudah bebas, pihak Tom tidak ingin kasus ini berlalu begitu saja tanpa adanya evaluasi atas jalannya proses peradilan.

Mereka pun resmi melaporkan tiga hakim yang memvonis perkaranya ke Komisi Yudisial (KY). Kuasa hukum Tom Lembong juga melaporkan auditor Chusnul Khotimah ke Ombudsman dan pengawas internal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X