• Minggu, 21 Desember 2025

Abolisi Jadi Alat Rekonsiliasi, Tom Lembong: Saya Tak Pernah Bayangkan Seumur Hidup!

Photo Author
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:58 WIB
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Foto: YouTube/Najwa Shihab)
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Foto: YouTube/Najwa Shihab)

KONTEKS.CO.ID - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), era Jokowi, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak menyangka kasusnya bakal berujung pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan gebrakan luar biasa dari seorang kepala negara yang ingin meredam kegaduhan politik.

Tom Lembong juga tak habis pikir jika abolisi tersebut justru dikaitkan sebagai alat rekonsiliasi atau pemersatu sebagaimana disampaikan Mensesneg, Prasetyo Hadi ikhwal alasan pemberian abolisi oleh Presiden kepada dirinya.

"Saya tidak pernah bayangkan seumur hidup saya berada di posisi seperti ini. Khusus sikap Presiden sebagaimana diungkap Bapak Menseneg saya lihat positif. Kebetulan perkara saya menjadi bisa disepakati semua kubu. Saya lihat di medsos bahwa saya dibela kubu 01, 02 dan 03 karena perkara saya hitam putih," ujar Tom dalam program Mata Najwa dikutip dari saluran YouTube Najwa Shihab yang tayang pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Baca Juga: Tom Lembong Ungkap Alasan Terima Abolisi, tapi Tetap Cari Keadilan Melalui Jalur Yudikatif

Lebih lanjut pria 54 tahun lulusan Harvard University itu sejak awal sangat yakin, jika kasus yang membelitnya sarat muatan politis dan tidak masuk akal.

"Banyak kalangan menilai perkara ini tidak masuk akal. Lucu jika yang bisa disetujui semua pihak adalah perkara saya. Saya tertarik jika ini disebut sebagai titik balik rekonsiliasi, meski kita punya pandangan berbeda, tapi kita masih dalam sebuah bangsa," tuturnya.

Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan, pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong semata-mata demi kepentingan persatuan dan kesatuan.

Namun dirinya membantah jika pemberian amnesti dan abolisi itu menandakan pemerintah melakukan pembiaran terhadap praktik korupsi.

"Bukan berarti kita akan membiarkan praktik-praktik korupsi, tidak. Tapi dalam dua kasus ini yang nuansanya lebih banyak ke masalah politik, itu yang Bapak Presiden menggunakan hak. Mari kita kurangi kegaduhan-kegaduhan politik," kata Pras pada Senin, 4 Agustus 2025 lalu.

Baca Juga: Gelisah Pascaterima Abolisi, Tom Lembong: Tiba-Tiba Colokan Dicabut, Listrik Mati

"Karena kita ini, sekali lagi, kita ini butuh, perlu bersatu. Kita butuh ketenangan untuk kita bisa membangun dan memperbaiki seluruh masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Jangan energinya kita kurangi untuk hal-hal yang kurang produktif," timpalnya.

Seperti diwartakan, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X