• Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Mulai Sasar Klaster Kedua Korupsi Kredit Sritex dari Sindikasi Bank dan LPEI

Photo Author
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 07:35 WIB
Kejagung langsung jebloskan mantan Wadirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto ke tahanan. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
Kejagung langsung jebloskan mantan Wadirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto ke tahanan. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)

KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai sasar dugaan korupsi pemberian kredit dari lembaga pembiayaan dan bank sindikasi kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang jumlahnya mencapai Rp2,5 triliun.

Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo di Kejagung, Jakarta, Rabu malam, 13 Agustus 2025, mengatakan, pihaknya tengah memeriksa saksi-saksi.

"Itu saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujarnya.

Baca Juga: Kejagung Langsung Jebloskan Iwan Kurniawan Lukminto Tersangka Korupsi Kredit Sritex ke Tahanan

Ia menyampaikan, ada beberapa lembaga keuangan dan pembiayaan yang memberikan kredit sindikasi kepada Sritek.

"Untuk klaster kedua, ini kredit sindikasi, ada BNI, BRI, dan LPEI [Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor]." katanya.

Adapun klaster pertama kasus dugaan koruspi pemberian fasilitas kredit kepada Sritex berasal dari Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng yang totalnya Rp1.088.650.808.028 (Rp1,088 triliun).

Dalam klaster pertama, Kejagung menambah satu tersangka baru, yakni mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto.

Baca Juga: Ini Tiga Ulah Iwan Kurniawan Lukminto dalam Korupsi Kredit Sritex

Nurcahyo menyampaikan, kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun, tepatnya Rp1.088.650.808.028 (Rp1,088 triliun).

"Saat ini dalam proses perhitungan Tim BPK RI," kata Nurcahyo.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 12 orang tersangka. Kejagung awalnya menetapkan 3 orang tersangka, kemudian 8 orang, dan terbaru Iwan Kurniawan Lukminto.

Berikut urutan nama tersangka sesuai tahap penetapan pertama, kedua, dan ketiga:

1. Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama (‎Dirut) PT Sritex.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X