• Senin, 22 Desember 2025

Tok! Khofifah Keluarkan Aturan Sound Horeg, Ini Sanksi hingga Batas Suaranya

Photo Author
- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 20:58 WIB
MUI resmi Fatwa Haram Sound Horeg (foto: Tangkapan Layar youtube.com/@QeylaKhanza)
MUI resmi Fatwa Haram Sound Horeg (foto: Tangkapan Layar youtube.com/@QeylaKhanza)

KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi mengatur penggunaan sound horeg atau pengeras suara melalui Surat Edaran Bersama (SE) yang ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya.

SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2025 itu menjadi pedoman resmi penggunaan sound system di wilayah Jatim.

Aturan ini membatasi tingkat kebisingan, mengatur lokasi dan waktu penggunaan, serta melarang pemakaian di tempat tertentu demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Baca Juga: Deposito Online Makin Diminati, Praktis dan Aman di Era Digital

“Dengan aturan ini, kami berharap suasana di Jatim tetap kondusif dan tertib,” ujar Khofifah dalam keterangan resmi, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Menurut Khofifah, regulasi tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Batas Kebisingan dan Waktu Penggunaan

Dalam aturan tersebut, kegiatan statis seperti acara kenegaraan, konser musik, atau pertunjukan seni dibatasi maksimal 120 dBA.

Untuk kegiatan non-statis seperti karnaval atau unjuk rasa, batasnya hanya 85 dBA.

Baca Juga: Polytron Luxia: Gebrakan Laptop Lokal dengan Tiga Varian Premium

Kendaraan pengangkut sound system wajib lolos uji kelayakan kendaraan (Kir) dan mematikan pengeras suara saat melewati rumah ibadah, rumah sakit, sekolah, atau ketika ada ambulans melintas.

Larangan dan Sanksi

SE Bersama ini melarang penggunaan sound system untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum. Setiap acara berpotensi mengganggu ketertiban umum wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian.

Penyelenggara juga diwajibkan membuat surat pernyataan tanggung jawab atas kemungkinan kerusakan fasilitas umum, kerugian materi, atau korban jiwa.

Baca Juga: DPR Kecam Dugaan Penganiayaan Prada Lucky: TNI Harusnya Jadi Teladan dan Pengayom

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X