KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi mengatur penggunaan sound horeg atau pengeras suara melalui Surat Edaran Bersama (SE) yang ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya.
SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2025 itu menjadi pedoman resmi penggunaan sound system di wilayah Jatim.
Aturan ini membatasi tingkat kebisingan, mengatur lokasi dan waktu penggunaan, serta melarang pemakaian di tempat tertentu demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Baca Juga: Deposito Online Makin Diminati, Praktis dan Aman di Era Digital
“Dengan aturan ini, kami berharap suasana di Jatim tetap kondusif dan tertib,” ujar Khofifah dalam keterangan resmi, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Menurut Khofifah, regulasi tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Batas Kebisingan dan Waktu Penggunaan
Dalam aturan tersebut, kegiatan statis seperti acara kenegaraan, konser musik, atau pertunjukan seni dibatasi maksimal 120 dBA.
Untuk kegiatan non-statis seperti karnaval atau unjuk rasa, batasnya hanya 85 dBA.
Baca Juga: Polytron Luxia: Gebrakan Laptop Lokal dengan Tiga Varian Premium
Kendaraan pengangkut sound system wajib lolos uji kelayakan kendaraan (Kir) dan mematikan pengeras suara saat melewati rumah ibadah, rumah sakit, sekolah, atau ketika ada ambulans melintas.
Larangan dan Sanksi
SE Bersama ini melarang penggunaan sound system untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum. Setiap acara berpotensi mengganggu ketertiban umum wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian.
Penyelenggara juga diwajibkan membuat surat pernyataan tanggung jawab atas kemungkinan kerusakan fasilitas umum, kerugian materi, atau korban jiwa.
Baca Juga: DPR Kecam Dugaan Penganiayaan Prada Lucky: TNI Harusnya Jadi Teladan dan Pengayom
Artikel Terkait
MUI Jatim Keluarkan Fatwa: Sound Horeg Haram! Ini 6 Poin Pentingnya
Cak Imin: Haramnya Sound Horeg karena Mengganggu Orang Lain
Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Biodata Edi Sound alias Thomas Alva Edisound, Pelopor Audio Rakitan
Berdampak ke Kesehatan dan Lingkungan, MUI Pusat Dukung Fatwa Haram Sound Horeg dari MUI Jatim
Gila Banget! Segini Cuan Edi Sound, Maestro Horeg yang Bikin Dunia Sound System Geger!