• Minggu, 21 Desember 2025

Pemerintah Malaysia Sebut Belum Ada Pembahasan soal Perawat Indonesia

Photo Author
- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 16:57 WIB
RUU Kesehatan Jadi UU, Nakes lebih terlindungi. Foto: Kemenkes
RUU Kesehatan Jadi UU, Nakes lebih terlindungi. Foto: Kemenkes

KONTEKS.CO.ID - Kementerian Kesehatan Malaysia menyatakan belum ada pembahasan maupun permintaan resmi terkait usulan perekrutan perawat dari Indonesia untuk ditempatkan di rumah sakit pemerintah.

Menteri Kesehatan Datuk Seri Dzulkefly Ahmad mengatakan pihaknya mengetahui adanya usulan tersebut yang sebelumnya disampaikan Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto.

Usulan itu mendapat sambutan positif dari kelompok kesehatan dan pekerja Malaysia, seperti Cuepacs dan Asosiasi Perawat Malaya.

Baca Juga: Johor Terbuka Merekrut Perawat Asing, Namun Perlu SOP yang Jelas

“Faktanya, belum ada pembahasan resmi dan Kementerian Kesehatan belum menerima permintaan formal,” ujar Dzulkefly seperti dikutip Berita Harian.

Ia mengatakan itu usai menghadiri acara Karnaval Sehat untuk Semua 2025 dalam rangka Peringatan 25 Tahun Pemerintahan Raja Perlis, Tuanku Syed Sirajuddin Putra Jamalullail, Sabtu 9 Agustus 2025.

Sebelumnya, Widiyanto menyebut langkah menghadirkan perawat Indonesia untuk bekerja di rumah sakit pemerintah Malaysia akan menjadi situasi yang saling menguntungkan, mengingat sekitar 70 persen pasien asing di Malaysia berasal dari Indonesia.

Baca Juga: Ribuan Dokter Muda Korsel Mogok Kerja, Perawat Kena Dampak

Dzulkefly menegaskan, saat ini Kementerian Kesehatan tengah memproses penempatan perawat komunitas lulusan program Promotion Through Appointment yang masih menunggu penugasan permanen.

Menurutnya, terdapat sekitar 1.800 perawat di seluruh negeri yang akan ditempatkan di daerah asal mereka untuk mengisi kekosongan tenaga kerja.

Proses penempatan ini, kata Dzulkefly, sedang berjalan dan akan terus dievaluasi.

“Kami berharap penugasan mereka setidaknya dapat membantu mengatasi kekurangan perawat yang ada, dan prosesnya akan diselesaikan secepat mungkin,” ujarnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X