KONTEKS.CO.ID – Mabes TNI akan meresmikan pembentukan 6 (enam) Komando Daerah Militer (Kodam) baru yang tersebar di sejumlah provinsi di Indonesia pada 10 Agustus mendatang.
Sejumlah jenderal sudah disiapkan untuk memimpin 6 Kodam baru tersebut.
Langkah TNI ini jauh-jauh hari sudah dikritik oleh aktivis demokrasi. Salah satunya Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan.
Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan Guyur Jabodetabek 9–10 Agustus 2025, Warga Diminta Siaga Cek Wilayah Terdampak
Mereka menilai langkah Mabes TNI memperlihatkan pandangan internal sebagai ancaman negara, bukan pihak eksternal.
“Koalisi memandang, langkah Mabes TNI yang terus melanjutkan rencana penambahan Kodam untuk tiap provinsi menunjukkan pemerintah tidak memiliki visi yang reformis di bidang pertahanan negara, khususnya untuk menjaga dan mengawal reformasi TNI sebagai aktor penting di dalamnya,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan dalam keterangan resminya, pada Februari 2023.
Alih-alih akan memperkuat pertahanan negara, penambahan Kodam mengkhianati amanat reformasi TNI 1998 dan justru berdampak buruk terhadap kehidupan demokrasi.
Baca Juga: Ini 6 Nama Pati TNI AD yang Ditunjuk Panglima untuk Pimpin Kodam Baru
“Penambahan Kodam menunjukan masih kuatnya orientasi pembangunan postur dan gelar kekuatan TNI yang lebih banyak ditujukan dan diorientasikan inward looking bukan outward looking dengan dominannya persepsi ancaman internal,” cetus Gufron Mabruri dari Imparsial.
Hal ini berimplikasi pada kecenderungan terlibatnya militer dalam kehidupan politik, dan sebagai konsekuensinya sulit untuk menciptakan TNI sebagai alat pertahanan negara yang kuat, profesional, dan modern.
Penting dicatat, tegas dia, agenda reformasi TNI 1998 telah mengamanatkan kepadaotoritas politik -Pemerintah dan DPR- untuk merestrukturisasi komando territorial. Yakni, eksistensi Kodam hingga Koramil di level yang paling bawah.
Baca Juga: Penyidik KPK Kejar Tokoh di Balik Pemberi Perintah Perkara Korupsi Kuota Haji
“Pelaksanaan agenda tersebut senafas dengan upaya penghapusan peran sosial-politik ABRI/TNI yang didorong pada tahun 1998, mengingat pengalaman historis di era Orde Baru ia lebih berfungsi sebagai alat politik kekuasaan, bukan untuk pertahanan negara,” timpal M Isnur dari YLBHI.
Menurut dia, restrukturisasi Koter secara tersirat telah diamanatkan dalam penjelasan Pasal 11 Ayat (2) UU TNI. Di sana dikatakan, “Dalam pelaksanaan penggelaran kekuatan TNI, harus dihindari bentuk-bentuk organisasi yang dapat menjadi peluang bagi kepentingan politik praktis. Pergelarannya tidak selalu mengikuti struktur administrasi pemerintahan.”
Artikel Terkait
Pangdam Jaya Tegaskan Gudang Amunisi yang Meledak Milik Kodam Jaya
Kodam Siliwangi Investigasi Peledakan Amunisi di Garut, Diduga Bahan Peledak Didekati Warga
Dandim Jakpus Surati Bea Cukai untuk Bantu Teman, Kodam Jaya Buka Suara
Komandan Kodim Surati Bea Cukai untuk Loloskan Barang, Ini Respons Kodam Jaya
TNI Resmikan 6 Kodam Baru, Siap Unjuk Kekuatan di Batujajar Bareng Jenderal Bintang Tiga