KONTEKS.CO.ID – Beredarnya surat permohonan bantuan dari Komandan Kodim (Dandim) 0501/Jakarta Pusat Letkol Harry Ismail kepada pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menimbulkan sorotan publik.
Dalam surat tertanggal 14 Mei 2025 itu, Dandim meminta bantuan pengamanan barang bawaan penumpang atas nama Arie Kurniawan yang tiba dari Dubai dengan penerbangan Emirates EK 358.
Permintaan bantuan itu disebut berlandaskan beberapa dasar. Mulai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017, kemudian program kerja Kodim 0501/JP bidang teritorial untuk memperkuat sinergi pemerintah, TNI, dan masyarakat, dan serta pentingnya sinergitas TNI, Bea Cukai, dan Imigrasi.
Baca Juga: Kementerian UMKM bersama SMBC Indonesia Dorong Akses Pembiayaan Inklusif
“Sehubungan dengan dasar tersebut di atas, diajukan permohonan bantuan kepada pihak Bea Cukai terkait barang yang dibawa oleh penumpang penerbangan EK 358 dari Dubai menuju Jakarta atas nama Mr. Arie Kurniawan,” demikian isi surat yang beredar.
Kodam Jaya: Tidak Ada Intervensi atau Upaya Hindari Pajak
Menanggapi hal ini, Kapendam Jaya Kolonel Anto Indriyanto menegaskan bahwa surat tersebut bukan bentuk intervensi, apalagi untuk menghindari kewajiban kepabeanan.
“Barang yang dibawa oleh Bapak Arie Kurniawan tetap dilaksanakan pemeriksaan secara keseluruhan oleh petugas dan tidak ada barang ilegal,” ujar Kolonel Anto saat dikonfirmasi pada Rabu, 28 Mei 2025.
Menurut Anto, surat permohonan itu dilayangkan dengan alasan kemanusiaan, mengingat anak Arie Kurniawan sedang sakit saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Diketahui pula bahwa Arie adalah sahabat pribadi Dandim Harry Ismail.
Baca Juga: Momen Presiden Prabowo dan Macron Berwisata di Candi Borobudur
Masih Didalami, Ada Potensi Penindakan Jika Langgar Aturan
Kodam Jaya menyatakan tengah melakukan pendalaman terkait keberadaan dan maksud dari surat tersebut. Bila dalam prosesnya ditemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang, maka akan ada tindakan tegas.
“Permasalahan ini masih didalami, apabila ada hal-hal yang tidak sesuai aturan, maka tentunya akan ada tindakan untuk yang bersangkutan,” ujar Kapendam.
Surat Dukungan kepada Bea Cukai: Praktik Biasa atau Perlu Evaluasi?
Surat seperti ini menimbulkan pertanyaan publik soal batas etika dan kewenangan aparat TNI dalam situasi sipil seperti urusan kepabeanan di bandara.
Baca Juga: Saudi Tak Terbitkan Visa Furoda, AMPHURI: Jemaah Haji Jangan Sampai Dirugikan
Beberapa pihak menilai perlu adanya evaluasi internal terhadap praktik-praktik pengajuan surat rekomendasi atau permohonan bantuan yang bisa berpotensi disalahartikan sebagai intervensi proses hukum dan regulasi.
Artikel Terkait
Buntut Insiden Ledakan Amunisi di Garut, Panglima TNI Bakal Ubah SOP Pemusnahan: Agar bisa aman...
Survei Indikator: TNI dan Presiden Paling Dipercaya Publik, Parpol Paling Rendah
Mutasi 117 Pati TNI Bulan Mei 2025, Panglima Ganti Wakasau, Danpampres hingga Pangdam Jaya
Profil Lengkap Pangdam Jaya Mayjen TNI Deddy Suryadi: Karier Moncer Setelah Jadi Ajudan Jokowi
Profil Mayjen TNI Edwin Adrian Sumantha, Danpaspampres Baru Pilihan Prabowo dengan Rekam Jejak Kopassus dan Misi ke Luar Negeri