Ajukan Red Notice dan Pencabutan Paspor
Kejagung juga telah mengajukan Red Notice dan pencabutan paspor terhadap Jurist Tan.
"Sudah dibahas bersama dengan Interpol dan tinggal tunggu approve-nya saja nanti," ujar Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa 5 Agustus 2025.
Penyidik, kata Anang, telah mengajukan permohonan Red Notice ke Interpol atas Jurist Tan.
Baca Juga: Kemlu Malaysia Haramkan Warganya Sebut Ambalat, Melainkan Laut Sulawesi
Demikian pula dengan pengajuan pencabutan paspor terhadap mantan Stafsus Nadiem Makarim tersebut.
"Prosesnya nanti bisa saja diambil pencabutan, yang jelas nanti juga Red Notice akan terbit, kita tunggua saja, yang jelas dalam proses, semua kelengkapan-kelengkapan kita penuhi semua," kata dia.
Kekinian, penyidik tengah menantikan persetujuan Interpol dan pihak terkait lainnya atas pengajuan tersebut.
Kejagung berharap, hasil persetujuan tersebut bisa segera ada secepatnya.***
Artikel Terkait
Kejagung Proses Stasus DPO untuk Eks Stafsus Nadiem Jurist Tan dalam Kasus Laptop Chromebook
Kata Singapura soal Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem yang Jadi Buronan!
Eks Stafsus Nadiem Makarim, Fiona Handayani Diperiksa Kejagung Terkait Jurist Tan Dkk
Paspor Harun Masiku dan Jurist Tan Siap Dicabut: Tinggal Bilang, Langsung Gas!
Kejagung Ajukan Red Notice dan Pencabutan Paspor Jurist Tan, Sudah Dibahas dengan Interpol