Sementara Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyebutkan empat kategori narapidana yang pantas mendapat amnesti atas dasar kepentingan kemanusiaan dan keadilan. Keempat kategori tersebut yaitu;
1. Pengguna narkotika berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Tindak pidana makar berdasarkan ketentuan KUHP.
3. Penghinaan terhadap Presiden/kepala negara/pemerintahan yang bersinggungan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
4. Narapidana berkebutuhan khusus, yang terdiri atas orang dengan gangguan jiwa, penderita penyakit kronis, disabilitas intelektual, serta mereka yang berusia di atas 70 tahun.
Artikel Terkait
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Demi Kerukunan
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Fahri Hamzah: Respons Cepat Prabowo Akhiri Perpecahan
Menko Yusril Jelaskan Pemberian Amnesti buat Yulianus Paonganan, Siapa Dia?
Istana Ungkap Alasan Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto Kristiyanto
Menteri Imigrasi Pastikan Seluruh Tahanan Penerima Amnesti dari Prabowo Sudah Bebas