• Senin, 22 Desember 2025

Masuk Bui Gegara Sentil Ijazah Palsu Jokowi, Gus Nur Terima Amnesti dari Prabowo

Photo Author
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 15:28 WIB
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (Foto: Instagram/@gn13_official)
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (Foto: Instagram/@gn13_official)

Sementara Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyebutkan empat kategori narapidana yang pantas mendapat amnesti atas dasar kepentingan kemanusiaan dan keadilan. Keempat kategori tersebut yaitu;

1. Pengguna narkotika berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Tindak pidana makar berdasarkan ketentuan KUHP.

3. Penghinaan terhadap Presiden/kepala negara/pemerintahan yang bersinggungan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

4. Narapidana berkebutuhan khusus, yang terdiri atas orang dengan gangguan jiwa, penderita penyakit kronis, disabilitas intelektual, serta mereka yang berusia di atas 70 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X