Selanjutnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan menjadwalkan pemanggilan ketiga terhadap Riza Chalid.
Namun, belum diketahui kapan waktu pemanggilan, ketiga tersebut.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 112 ayat 2 KUHAP setelah dua kali mangkir dengan alasan tak jelas, petugas berhak menjemput paksa tersangka untuk diperiksa.
Baca Juga: Juara Macau Open 2025, Alwi Farhan Targetkan Gelar Super 500 Hingga Super 1000 Tahun Ini!
Penyidik, kata Anang, telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendeteksi keberadaan Riza Chalid yang diduga berada di Malaysia.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Yang jelas, untuk mendatangkan yang bersangkutan, kami sudah berkoordinasi. Penyidik juga sudah mendeteksi keberadaan semuanya," jelasnya.
"Cuma, kita tidak bisa ungkap semua karena strategi penyidik," lanjut Anang.***
Artikel Terkait
Ternyata Paspor Riza Chalid Sudah Dicabut Sejak Februari 2025
PM Anwar Ibrahim Buka Suara: Ada Permintaan dari Indonesia soal Riza Chalid
Riza Chalid Mangkir Lagi Panggilan Kedua Kejagung, Jemput Paksa?
Paspor Riza Chalid Dicabut! Kejagung Siap Jemput Paksa?
Penyidik Kejagung Panggil Lagi Riza Chalid Hari Ini, Datang?