• Senin, 22 Desember 2025

Simbol One Piece Jadi Sorotan, Dulu Dipakai Gibran Kini Dianggap Pecah Belah?

Photo Author
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 15:50 WIB
PTUN Jakarta akan membacakan putusan gugatan PDIP terhadap KPU terkait pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres. Foto: Tangkapan Layar X
PTUN Jakarta akan membacakan putusan gugatan PDIP terhadap KPU terkait pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres. Foto: Tangkapan Layar X

Menurutnya, simbol semacam itu lebih merupakan ekspresi heroisme imajinatif ketimbang bentuk perlawanan terhadap konstitusi.

Ia mengajak pemerintah untuk tidak langsung menghakimi, melainkan membuka ruang dialog.

Baca Juga: Dirut Food Station Mundur Usai Jadi Tersangka, Pramono: Tak Ada Intervensi, Layanan Tetap Jalan

Minta Pemerintah Dengarkan, Bukan Menyudutkan

Prof. Sunny menegaskan pentingnya pendekatan kultural. “Simbol dari akar rumput bisa jadi jendela memahami aspirasi tersembunyi,” katanya.

Ia menyarankan negara menggali lebih dalam: mengapa Luffy disukai? Apa yang membuat simbol bajak laut begitu dekat di hati rakyat?

Dia juga menilai bahwa pesan-pesan dalam simbol Jolly Roger justru sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.

“Jika ditafsirkan dengan empati, ekspresi semacam ini sangat Pancasilais. Negara harus mampu mendengarkan, bukan menghakimi,” tambahnya.

Baca Juga: Bebas dari Rutan, Hasto Kuliah Hukum: Titik Balik Karier Politik atau Gimik Pencitraan Pasca Amnesti?

Bendera Merah Putih Tetap Prioritas, Tapi Jangan Abaikan Suara Akar Rumput

Meskipun ramai simbol alternatif, Dasco menekankan bahwa hanya bendera Merah Putih yang boleh dikibarkan pada 17 Agustus.

“Ini sudah jelas dan tak perlu diperdebatkan,” tegasnya.

Namun, masyarakat juga butuh ruang berekspresi. Penggunaan simbol seperti Jolly Roger bukan berarti bentuk pembangkangan.

Bisa jadi, ini ekspresi harapan: akan negara yang bebas dari penindasan, berpihak pada yang lemah, dan lebih adil.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X