“Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak 9 tersangka,” ujarnya.
Kejagung langsung menahan 8 orang tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Kamis, (10/7/2025). Mereka ditahan setelah dinyatakan dalam kondisi sehat. Sedangkan Riza Chalid dinyatakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Kejagung Ungkap Peran 2 Tersangka Baru di Kasus Impor Minyak Mentah Pertamina Patra Niaga
Penyidik menahan tersangka AN, TN, DS, AS, dan HW di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Sedangkan tersangka HB, MH, dan IP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Kegagung menyangka Mohammad Riza Chaid dan 8 orang lainnya melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Kejagung Ungkap Peran 2 Tersangka Baru di Kasus Impor Minyak Mentah Pertamina Patra Niaga
Kejagung Periksa Fitra Eri Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Seret Dirut Pertamina Patra Niaga
Kejagung Terus Buru Riza Chalid, Si Saudagar Minyak Buntut Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina
Sembilan Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Dilimpahkan ke Kejaksaan, Siap Disidangkan
Wow, Kerugian Negara dari Bancakan Korupsi Minyak Mentah Pertamina Bisa untuk KJP Plus untuk 61 Juta Siswa!