• Senin, 22 Desember 2025

Bawaslu Kini Punya Kewenangan Lebih Menangani Pelanggaran Pilkada

Photo Author
- Kamis, 31 Juli 2025 | 15:07 WIB
MK putuskan pisahkan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029  (Dok Mahkamah Konstitusi)
MK putuskan pisahkan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029 (Dok Mahkamah Konstitusi)

Ia juga menekankan bahwa tidak lagi ada pemisahan antara rezim Pemilu dan Pilkada dalam konteks penegakan hukum.

“Implikasinya akan menjangkau revisi terhadap regulasi yang ada, termasuk Peraturan Bawaslu. Perubahan frasa dari ‘rekomendasi’ menjadi ‘putusan’ tentu menuntut penyesuaian mekanisme penanganan pelanggaran,” ujarnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X