Ia juga menekankan bahwa tidak lagi ada pemisahan antara rezim Pemilu dan Pilkada dalam konteks penegakan hukum.
“Implikasinya akan menjangkau revisi terhadap regulasi yang ada, termasuk Peraturan Bawaslu. Perubahan frasa dari ‘rekomendasi’ menjadi ‘putusan’ tentu menuntut penyesuaian mekanisme penanganan pelanggaran,” ujarnya.***
Artikel Terkait
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Wamenlu: Kita Ikuti Saja
OJK Awasi Ketat Revisi Polis Asuransi Usai Putusan MK, Klausul Pembatalan Sepihak Dilarang
Ahmad Muzani: Larangan Rangkap Jabatan Wamen di MK Hanya Pertimbangan, Tidak Wajib Dilaksanakan
Hasto Gugat UU Tipikor ke MK Usai Divonis 3,5 Tahun: Minta Hukuman Diperlonggar