• Senin, 22 Desember 2025

Bawaslu Kini Punya Kewenangan Lebih Menangani Pelanggaran Pilkada

Photo Author
- Kamis, 31 Juli 2025 | 15:07 WIB
MK putuskan pisahkan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029  (Dok Mahkamah Konstitusi)
MK putuskan pisahkan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029 (Dok Mahkamah Konstitusi)

KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menangani pelanggaran administrasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal itu ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Rabu, 30 Juli 2025.

Dalam putusannya, MK mengubah makna frasa “rekomendasi” dalam Pasal 139 Undang-Undang Pilkada menjadi “putusan”, serta mengalihkan frasa “memeriksa dan memutus” pada Pasal 140 menjadi “menindaklanjuti putusan”.

Baca Juga: Indonesia Diambang Banjir Barang Murah China, Industri Lokal Siap-Siap Tersapu?

Dengan demikian, hasil pemeriksaan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu kini bersifat mengikat secara hukum.

Mahkamah menyatakan bahwa jika pelanggaran administrasi hanya menghasilkan rekomendasi, maka penindakannya akan bersifat prosedural formal dan tidak memiliki daya paksa.

MK menilai, kepastian hukum diperlukan demi menjamin integritas pelaksanaan Pilkada.

Baca Juga: Diduga Kampanye di Tempat Ibadah, Pasangan Yophi Prabowo dan Lukman Hakim Dilaporkan Ke Bawaslu

“Pilkada dan Pemilu berada dalam satu sistem yang sama. Oleh karena itu, kewenangan Bawaslu dalam penegakan hukum harus bersifat final dan mengikat, baik bagi penyelenggara maupun peserta,” demikian bunyi pertimbangan Mahkamah dalam putusannya.

Menanggapi putusan tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, menyatakan apresiasinya.

Ia menilai keputusan ini memperjelas posisi hukum Bawaslu dalam proses penyelesaian pelanggaran administrasi.

“Putusan MK ini menjadi jawaban atas polemik yang selama ini muncul, terutama soal keharusan KPU menindaklanjuti hasil pemeriksaan Bawaslu,” kata Dewita pada Kamis31 Juli 2025.

Baca Juga: Bawaslu Bakal Rilis Peta Kerawanan di Pilkada Serentak 2024

Menurutnya, putusan tersebut merupakan titik balik dalam penguatan peran Bawaslu sebagai lembaga pengawal keadilan pemilu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X