KONTEKS.CO.ID - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Hanif Dhakiri, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memeriksa Bank Sinarmas terkait raibnya dana sebesar Rp8,2 miliar milik lima orang lansia.
Dana tersebut diduga digelapkan oleh pegawai Bank Sinarmas Cabang Pasar Anyar, Bogor, dengan modus tukar poin berhadiah.
"Kami mendesak OJK untuk segera turun tangan, memastikan investigasi tuntas baik dari sisi oknum maupun sistem, dan hak para nasabah dipulihkan sepenuhnya," kata Hanif kepada media, Selasa 29 Juli 2025.
Baca Juga: Jadi Sorotan KPK, Apa Itu Google Cloud yang Dipakai Kemendikbudristek dan Cara Kerjanya?
Hanif menegaskan, Bank Sinarmas tidak bisa berlindung di balik alasan "oknum".
"Bank sebagai korporasi harus bertanggung jawab atas tindakan pegawainya," tegasnya.
Modus Tukar Poin Berujung Penggelapan Dana
Lima lansia yang menjadi korban adalah Oki Irawan, Betti, Maria, Tjhun Jan, dan Nurhayati.
Mereka mempercayakan dana simpanan mereka pada seorang Relationship Manager bernama Suci Puji Lestari yang memanfaatkan kedekatan untuk mengakses portofolio nasabah.
Dengan dalih penukaran poin hadiah, pengaktifan rekening dormant, atau pemasangan m-banking, dana mereka justru dipindahkan ke rekening milik Muhamad Hidayat tanpa sepengetahuan nasabah.
Baca Juga: Cuma Rp16.000! Ini Travel Hemat ke Bandung Pakai Kereta ala KAI, Murah Banget, Gini Caranya
"Saya tidak habis pikir, dana yang saya tabung malah dirampok. Pimpinan Bank Sinarmas juga lepas tangan dan janji ganti rugi tidak jelas," keluh Oki Irawan (66).
Bank Sinarmas Dinilai Abaikan Tanggung Jawab Korporasi
Kuasa hukum para korban, Fredy P. Sibarani, menilai Bank Sinarmas telah mencederai kepercayaan publik terhadap industri perbankan.
Ia menegaskan bahwa bank tetap bertanggung jawab atas ulah pegawainya.
Artikel Terkait
Kejagung Periksa Bos BNI, Direktur ACA, dan Petinggi Bank Jakarta: Gali Kasus Korupsi Sritex
KPK Gali Keterangan 11 Saksi Soal Aliran Dana CSR Bank Indonesia, 9 Orang Mangkir
Bank Jakarta Catatkan Kinerja Positif di Triwulan II 2025, Laba Bersih Tumbuh 24,42 Persen
Heboh Rekening Bank Tak Aktif 3 Bulan Diblokir, Komisi III DPR Panggil PPATK
LPS Ungkap Mayoritas Rekening Bank Umum dan BPR Terlindungi hingga Juni 2025
Bukan Sekadar Sita Moge dari Rumah Ridwan Kamil, KPK Curigai Aset Korupsi Bank BJB