“Saya hanya partikelir, jadi tidak bisa bertindak layaknya aparat hukum. Saya tidak ingin melanggar aturan hukum di negara lain,” tegasnya.
Semua informasi yang dikumpulkan, termasuk alamat lengkap, foto suami Jurist Tan (ADH), dan nomor ponsel yang digunakan pasangan tersebut, telah diserahkan ke penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melalui jalur resmi.
Perjalanan Jurist Tan Diduga Lewat Singapura
Berdasarkan penelusuran, Jurist Tan diketahui meninggalkan Indonesia pada awal Mei 2025. Ia terbang dari Jakarta ke Singapura dan diduga melanjutkan penerbangan ke Australia.
“Informasi dari Imigrasi menyebutkan dia hanya transit di Singapura, kemudian menetap di Sydney selama dua bulan terakhir,” ujar Boyamin. Ia juga memastikan tidak menemukan jejak Jurist Tan di Alice Springs seperti yang sempat beredar sebelumnya.
“Kemungkinan besar, jika dia bepergian, itu hanya ke kota Ashford, tempat kelahiran suaminya,” tambahnya.
Baca Juga: S LINE Raih Best Music di Cannes, Drama Fantasi Ini Bikin TikTok Heboh
Jurist Tan Masuk Daftar DPO
Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung resmi menerbitkan pengumuman Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Jurist Tan di media nasional. Pengumuman ini menjadi syarat penting untuk mengajukan permintaan Red Notice ke Interpol pusat di Lyon, Prancis.
Jika Red Notice disetujui, maka seluruh aparat penegak hukum negara anggota Interpol, termasuk Australia, wajib menangkap dan mendeportasi Jurist Tan ke Indonesia.
“Harapannya, Jurist Tan bisa segera dipulangkan ke Tanah Air, ditahan, dan diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Boyamin.
Desak Kejagung Tambah Tersangka
Di sisi lain, Boyamin juga mendesak agar Kejagung tak berhenti hanya pada Jurist Tan. Ia mendorong agar proses hukum turut menyentuh nama-nama lain, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, jika ditemukan bukti yang cukup.
“Kalau minimal ada dua alat bukti, maka seharusnya Kejagung berani menetapkan tersangka tambahan. Kalau tidak, kami siapkan gugatan praperadilan terhadap Jampidsus,” tegasnya.
Boyamin memastikan pihaknya akan terus mengawal perkara ini agar tidak mangkrak. “Jika mandek, kami pasti ajukan gugatan praperadilan,” tutupnya.***
Artikel Terkait
Profil dan Biodata Jurist Tan, Hartanya Naik Rp10 M, Kejagung Selidiki Suaminya yang Diduga Petinggi Google
Rekam Jejak Jurist Tan, Kini Statusnya Buronan, Kejagung: Red Notice!
Jurist Tan Dipanggil Kejagung Tak Hadir Lagi, Bakal Diekstradisi?
Kejagung Ajukan Ekstradisi Jurist Tan Eks Anak Buah Nadiem Makarim
Jurist Tan Kembali Mangkir, Kejagung Bakal Gandeng Interpol, Pertimbangkan Langkah Hukum Lanjutan