• Minggu, 21 Desember 2025

Dilacak Detektif Partikelir, Jurist Tan Diduga Bersembunyi di Sydney Australia Bareng Suami dan Anaknya

Photo Author
- Jumat, 25 Juli 2025 | 09:04 WIB
Boyamin Saiman menyebut Jurist Tan berada di luar negeri. (Dok Detektif Partikelir/Kemendikbudristek)
Boyamin Saiman menyebut Jurist Tan berada di luar negeri. (Dok Detektif Partikelir/Kemendikbudristek)

“Saya hanya partikelir, jadi tidak bisa bertindak layaknya aparat hukum. Saya tidak ingin melanggar aturan hukum di negara lain,” tegasnya.

Semua informasi yang dikumpulkan, termasuk alamat lengkap, foto suami Jurist Tan (ADH), dan nomor ponsel yang digunakan pasangan tersebut, telah diserahkan ke penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melalui jalur resmi.

Baca Juga: Kronologi dan Penyebab Bentrokan Berdarah di Ceramah Habib Rizieq Shihab di Pemalang: 5 Orang Terluka

Perjalanan Jurist Tan Diduga Lewat Singapura

Berdasarkan penelusuran, Jurist Tan diketahui meninggalkan Indonesia pada awal Mei 2025. Ia terbang dari Jakarta ke Singapura dan diduga melanjutkan penerbangan ke Australia.

“Informasi dari Imigrasi menyebutkan dia hanya transit di Singapura, kemudian menetap di Sydney selama dua bulan terakhir,” ujar Boyamin. Ia juga memastikan tidak menemukan jejak Jurist Tan di Alice Springs seperti yang sempat beredar sebelumnya.

“Kemungkinan besar, jika dia bepergian, itu hanya ke kota Ashford, tempat kelahiran suaminya,” tambahnya.

Baca Juga: S LINE Raih Best Music di Cannes, Drama Fantasi Ini Bikin TikTok Heboh

Jurist Tan Masuk Daftar DPO

Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung resmi menerbitkan pengumuman Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Jurist Tan di media nasional. Pengumuman ini menjadi syarat penting untuk mengajukan permintaan Red Notice ke Interpol pusat di Lyon, Prancis.

Jika Red Notice disetujui, maka seluruh aparat penegak hukum negara anggota Interpol, termasuk Australia, wajib menangkap dan mendeportasi Jurist Tan ke Indonesia.

“Harapannya, Jurist Tan bisa segera dipulangkan ke Tanah Air, ditahan, dan diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Boyamin.

Baca Juga: Erika Carlina Diperiksa Polisi soal Dugaan Ancaman DJ Panda: Hubungan Retak, Tuduhan Selingkuh, dan Gimmick

Desak Kejagung Tambah Tersangka

Di sisi lain, Boyamin juga mendesak agar Kejagung tak berhenti hanya pada Jurist Tan. Ia mendorong agar proses hukum turut menyentuh nama-nama lain, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, jika ditemukan bukti yang cukup.

“Kalau minimal ada dua alat bukti, maka seharusnya Kejagung berani menetapkan tersangka tambahan. Kalau tidak, kami siapkan gugatan praperadilan terhadap Jampidsus,” tegasnya.

Boyamin memastikan pihaknya akan terus mengawal perkara ini agar tidak mangkrak. “Jika mandek, kami pasti ajukan gugatan praperadilan,” tutupnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X