• Senin, 22 Desember 2025

Uni Eropa Mulai Terapkan Aturan Visa Schengen Lebih Menguntungkan buat WNI

Photo Author
- Kamis, 24 Juli 2025 | 21:16 WIB
Ilustrasi Visa. (foto: canva)
Ilustrasi Visa. (foto: canva)

KONTEKS.CO.ID - Mulai Rabu 23 Juli 2025 Komisi Eropa resmi mengadopsi aturan khusus terkait penerbitan visa masuk ganda (multiple entry visa) bagi Warga Negara Indonesia atau WNI.

Aturan baru ini lebih menguntungkan dibandingkan ketentuan standar dalam Kode Visa Uni Eropa yang berlaku sebelumnya.

Rezim visa baru yang disebut sebagai “visa cascade” ini memudahkan WNI untuk memperoleh visa Schengen dengan masa berlaku beberapa tahun.

Berdasarkan kebijakan visa cascade yang baru diadopsi, warga Indonesia yang tinggal di Indonesia kini dapat memperoleh visa Schengen multi-entry dengan masa berlaku hingga lima tahun.

Baca Juga: WNI Kini Lebih Mudah Dapatkan Visa Schengen Multi Entry Saat ke Eropa untuk Studi Hingga Investasi

Asalkan sebelumnya telah memiliki dan menggunakan satu visa secara sah dalam tiga tahun terakhir, serta memiliki paspor dengan masa berlaku yang cukup.

Selama masa berlaku visa tersebut, pemegang visa memiliki hak perjalanan yang setara dengan warga negara yang bebas visa.

Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam hubungan antara Uni Eropa dan Indonesia.

Pengumuman resmi dilakukan dalam pertemuan bilateral antara Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen pada 13 Juli 2025.

Baca Juga: Apa itu Visa Schengen: Membuka Pintu ke Perjalanan di Banyak Negara di Eropa

Kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk mempererat hubungan antarwarga kedua belah pihak.

Ini seiring dengan peningkatan kerja sama di bidang perdagangan dan pendidikan.

Visa Schengen memungkinkan pemegangnya untuk melakukan perjalanan bebas di kawasan Schengen dalam jangka pendek, yaitu maksimal 90 hari dalam periode 180 hari.

Visa ini tidak terkait tujuan tertentu, tetapi tidak memberikan izin untuk bekerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X