Washington dinilai kini mampu mengelola data dengan standar yang dianggap sepadan atau bahkan lebih tinggi dibanding ketentuan yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun,” bunyi pernyataan tersebut.
Namun, pengelolaan data pribadi oleh perusahaan-perusahaan AS tetap harus mematuhi kerangka hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Baca Juga: Sudah Bukan WNI, Begini Aktivitas Dewi Soekarno Jadi Caleg dalam Pemilu Jepang
Meski demikian, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan, isu transfer data dalam kesepakatan itu terbatas hanya pada data komersial, bukan data pribadi atau strategis.
"Dalam Joint Statement US-Indonesia, ada isu transfer data di mana keleluasaan transfer data yang diberikan kepada Amerika maupun negara mitra lainnya terfokus pada data-data komersial, bukan untuk data personal/individu dan data yang bersifat strategis," jelas juru bicara Kemenko dalam keterangannya.***
Artikel Terkait
Data pribadi Hakim Eko Aryanto Mulai Dikuliti, Hacker Ancam Bongkar Transaksi Rekeningnya
Proteksi Privasi Diklaim Jadi Obat Mujarab Perlindungan Data Pribadi, Tembus Jaringan Dark Web
Warga RI Terancam! Data Pribadi Sering Bocor, Lembaga Pengawas Belum Terbentuk
Indonesia Disebut Bakal Serahkan Pengelolaan Data Pribadi Warga ke Perusahaan Amerika
Menkomdigi Meutya Hafid Soal Data Pribadi Dikelola AS, Sebut dalam Kerangka Perlindungan Hukum